Polda Metro Jaya Cecar Alex Marwata 24 Pertanyaaan Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto
Tanggal: 16 Okt 2024 09:06 wib.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dalam permintaan keterangan atau klarifikasi, penyelidik telah mengajukan 24 pertanyaan kepada Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, terkait pertemuannya dengan terpidana kasus korupsi, Eko Darmanto. Hal ini disampaikan oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/10/2024).
Selain itu, Ade juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa satu orang saksi lainnya, yang juga diberikan 18 pertanyaan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Ade, Alexander Marwata dan satu orang saksi lainnya hadir di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB dan proses permintaan keterangan selesai pada pukul 18.04 WIB.
Sebelumnya, Alexander Marwata mengakui telah melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, enam bulan yang lalu. Perjumpaan tersebut terkait laporan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai terkait impor emas, handphone, dan besi baja.
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan Eko Darmanto, yang kini telah menjadi terpidana KPK.
Instruksi tambahan: Dalam kegiatan penyelidikan ini, Polda Metro Jaya berupaya untuk mengkaji secara mendalam mengenai pertemuan dan hubungan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Penyelidikan ini didasarkan pada aduan masyarakat (dumas) serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Dalam konferensi persnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak didampingi oleh tim penyidik yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka menyampaikan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada Alexander Marwata beragam, serta mencakup hal-hal terkait pertemuan dengan Eko Darmanto dan informasi lain yang dianggap relevan dalam penyelidikan kasus.
Sebagai bagian dari proses hukum, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang valid guna proses selanjutnya. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi juga mengacu pada prosedur hukum yang berlaku agar pelaksanaannya sesuai dengan asas keadilan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan teliti dan seksama, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara obyektif tanpa adanya intervensi yang tidak semestinya. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku serta memberikan perlindungan hak asasi manusia kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Terkait dengan pertemuan Marwata dengan terpidana korupsi Eko Darmanto, kepolisian berusaha untuk memahami maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut serta mengklarifikasi apakah terdapat indikasi tindak pidana yang terkait dengan pertemuan tersebut. Dalam proses penyelidikan, kepolisian akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang relevan untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang dianggap penting untuk keberlangsungan proses hukum. Komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, dilakukan secara baik guna memastikan kelancaran proses penyelidikan.
Terlepas dari permasalahan yang tengah diselidiki, Polda Metro Jaya terus berupaya menjaga integritas institusi kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum dan profesionalisme dalam menjalankan tugas merupakan prioritas utama dalam setiap kegiatan penyelidikan yang dilakukan.
Kepolisian juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak dalam upaya memberantas korupsi serta menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Pelibatan publik dalam memberikan informasi atau laporan terkait tindak pidana juga diapresiasi sebagai bentuk partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.