Polda Metro Bantah Halangi YLBHI Dampingi Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada
Tanggal: 26 Agu 2024 00:08 wib.
Polda Metro Jaya membantah tudingan yang menyebutkan bahwa mereka menghalangi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ketika hendak memberikan bantuan hukum kepada para demonstran yang menolak revisi UU Pilkada. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa hak-hak para demonstran yang diamankan akan tetap diberikan oleh penyidik.
Ade Ary menyatakan bahwa hak-hak para pihak yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, pasti akan tetap diperhatikan. Hal ini termasuk hak pendampingan hukum bagi para pengunjuk rasa yang diamankan. Menurutnya, proses pendampingan telah dilakukan oleh pihak terkait saat para demonstran diperiksa oleh polisi.
Polda Metro Jaya memberikan jaminan bahwa seluruh hak yang dimiliki oleh para demonstran akan diberikan. Ade Ary menambahkan bahwa pendampingan bantuan hukum, termasuk untuk anak-anak dan perempuan yang menjalani pemeriksaan, juga didampingi oleh instansi terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Namun, di sisi lain, seorang polisi di Polda Metro Jaya yang tidak ingin disebutkan identitasnya, memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa pihaknya dianggap menghalangi YLBHI. Menurutnya, pada malam kejadian, sudah ada pendamping hukum dari para demonstran yang berasal dari pihak Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.
Polisi tersebut menyampaikan bahwa pada malam hari setelah para demonstran diamankan, mereka sudah didampingi oleh penasihat hukum dari Advokasi Pembela Konstitusi. Ronny Talapessy datang ke kantor polisi dengan membawa surat kuasa. Barulah setelah itu, pihak TAUD yang mewakili YLBHI datang. Namun, menurutnya, pihak TAUD datang dengan cara yang dianggap tidak sopan dan memaksa, serta menimbulkan keributan di lobi Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) dan lorong Subdit Kamneg.
Ade Ary juga menegaskan bahwa pihak YLBHI sebenarnya tidak dihalangi untuk memberikan pendampingan hukum, namun peristiwa cekcok mulut terjadi karena adanya ketidaksesuaian dalam pendekatan yang dilakukan oleh pihak yang hendak memberikan pendampingan hukum. Di samping itu, polisi juga telah memberikan dukungan dalam upaya pendampingan hukum bagi demonstran yang ditangkap.
Dari keterangan yang diberikan oleh pihak terkait, terlihat bahwa seluruh pihak bertujuan untuk tetap menjaga hak-hak hukum para demonstran. Namun, perlu ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak kepolisian, pihak pendamping hukum, dan pihak yang mewakili demonstran untuk mencegah terjadinya gesekan dan ketegangan yang tidak perlu dalam kondisi seperti itu.
Konflik antara kepolisian dan pihak-pihak pendamping hukum seringkali menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, penting bagi pihak-pihak terkait untuk selalu memastikan bahwa hak-hak hukum para demonstran tetap dijamin, namun di sisi lain, harus ada koordinasi yang baik dalam upaya memberikan pendampingan hukum agar tidak menimbulkan situasi yang dapat memicu konflik.