Sumber foto: website

Polda Kalteng Musnahkan 50,6 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Lamandau

Tanggal: 16 Okt 2024 09:10 wib.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan jajaran terus memperlihatkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah keberhasilan jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan AKBP Bronto dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika, yang berhasil mengamankan satu pelaku berinisial W (33) beserta barang bukti sebanyak 50,6 Kilogram (Kg) Sabu.

Irjen Djoko Poerwanto, Kapolda Kalteng, mengungkapkan bahwa barang bukti seberat 50,6 Kilogram Sabu yang akan dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan suatu kasus di Kabupaten Lamandau. "Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, bermula saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Km. 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau," kata Djoko, Selasa (15/10/2024).

Kapolda Kalteng menjelaskan bahwa saat tim patroli gabungan menghentikan satu unit roda empat jenis Minibus merk Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC, terduga pelaku berinisial W mengaku bahwa dirinya berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa muatan berupa jerigen berisikan minyak.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, jerigen tersebut tidak berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam. Setelah pemeriksaan mendalam terhadap isi jerigen, ditemukan sebanyak 47 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram. Terduga pelaku diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu tersebut.

Kapolda Kalteng menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, karena pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi masyarakat. Artinya, sabu tersebut masih berpotensi untuk beredar di wilayah tersebut.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan tentunya juga untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba," pungkas Djoko.

Data terkait penangkapan dan penyelidikan kasus narkoba di Indonesia menunjukkan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan ini menjadi isu perhatian serius bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum di tingkat provinsi maupun nasional.

Pemberantasan peredaran narkoba merupakan prioritas utama bagi institusi kepolisian di seluruh Indonesia, termasuk Polda Kalimantan Tengah. Melalui upaya-upaya seperti penyelidikan, razia, dan pengungkapan kasus, kepolisian berusaha keras untuk memberantas peredaran narkoba guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, peredaran narkoba tidak hanya menjadi ancaman terhadap generasi muda tetapi juga mengancam stabilitas sosial, ekonomi, dan politik suatu daerah. Dengan demikian, keberadaan kepolisian dalam membongkar jaringan peredaran narkoba sangat penting untuk mencegah perkembangbiakan bisnis gelap ini yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa.

Komitmen Polda Kalteng dalam memberantas narkoba perlu diapresiasi, seiring dengan upaya-upaya nyata yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di lapangan untuk mengungkap dan menghentikan peredaran narkoba. Aparat kepolisian terus menunjukkan dedikasi dan keseriusan dalam menjalankan tugasnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memerangi kejahatan narkotika secara efektif.

Upaya komprehensif dalam memberantas narkoba tidak hanya melibatkan kepolisian, namun juga melibatkan berbagai pihak termasuk lembaga pemerintahan, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Dibutuhkan kerja sama lintas sektoral dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dapat berjalan secara efektif.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya upaya pencegahan penyelundupan narkoba melalui jalur darat dan perairan, serta kerjasama lintas daerah dalam menjaga keamanan wilayah. Hal ini menekankan perlunya sinergi antara Polda Kalteng dengan instansi terkait, baik di tingkat regional maupun nasional, dalam memperkuat pengawasan terhadap pergerakan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved