Polda Jawa Tengah Tahan 5 Polisi yang Sunat Barang Bukti Sabu
Tanggal: 23 Jul 2024 21:26 wib.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan menahan lima anggotanya yang diduga terlibat dalam pengurangan barang bukti sabu. Penahanan dilakukan di Asrama Polisi Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Selasa dini hari, 2 Juli 2024.
Komisaris Besar Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa kelima anggota tersebut telah ditahan di Rutan Polda Jateng. Tindakan penahanan ini merupakan langkah institusi dalam menindak anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
Disebutkan bahwa Kapolda Jateng telah memberikan tindakan tegas terhadap kelima anggota tersebut, baik secara hukum pidana maupun kode etik polisi. Kelima anggota polisi tersebut adalah MAAIW (26 tahun), RS (31 tahun), IKH (26 tahun), AW (43 tahun), dan P (42 tahun). Mereka merupakan anggota polisi yang tergabung dalam satu Tim di Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Kelima anggota tersebut melakukan pengurangan barang bukti sabu dari sejumlah pengungkapan kasus. Kasus pertama terjadi di Karanganyar pada 16 Mei 2024, dimana dari total barang bukti sebesar 170 gram, hanya 100 gram yang diserahkan kepada penyidik.
Kemudian, dari pengungkapan di Kabupaten Tegal pada 12 Mei 2024, sebanyak 190 gram barang bukti sabu hanya 170 gram yang diserahkan. Selain itu, pada pengungkapan yang terjadi pada 25 Juni 2024 di Kabupaten Tegal, dari barang bukti 400 gram, hanya 250 gram yang diserahkan.
Selain pengurangan barang bukti, polisi juga berhasil menemukan belasan plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, pipet kaca, sedotan, timbangan digital, telepon seluler, uang tunai, botol plastik, dan barang-barang lainnya. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap tindakan anggota kepolisian dalam menangani barang bukti. Hal ini juga mencerminkan kompleksitas dalam menjaga kejujuran dan etika kerja di lingkungan penegak hukum.
Kehadiran unsur-unsur penyalahgunaan narkotika di kalangan aparat kepolisian harus menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian agar dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum juga merupakan langkah yang tepat dalam memperkuat integritas dan profesionalisme kepolisian.
Penanganan kasus seperti ini juga harus diiringi dengan upaya pencegahan pengulangan perilaku melanggar aturan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Implementasi sistem pengawasan internal yang lebih ketat dan penguatan regulasi terkait prosedur penanganan barang bukti perlu menjadi fokus dalam upaya mencegah terjadinya tindakan korupsi atau kecurangan lainnya dalam penegakan hukum.