PNS Naik Gaji Lagi Tahun Depan, Berapa Besar?
Tanggal: 20 Jul 2024 06:35 wib.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah membuka kemungkinan kembali menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Penyesuaian gaji ini sejalan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Meskipun begitu, Airlangga menegaskan bahwa besaran kenaikan gaji masih belum ditetapkan. Dia menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian gaji PNS tanpa merinci besaran yang akan diberlakukan.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025, termasuk dalam upaya menjaga daya beli para ASN. Hal ini sesuai dengan Komitmen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang dikutip oleh CNBC Indonesia. Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji/Pensiun ke-13. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menyesuaikan gaji ASN.
Di dalam dokumen KEM-PPKF, tercantum bahwa salah satu langkah yang akan ditempuh adalah meningkatkan kualitas belanja pegawai sambil tetap memperhatikan daya beli dan konsumsi dari aparatur negara. Selanjutnya, akan dilakukan reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan integritas dalam pelayanan publik.
Pada tahun 2024, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Selama pandemi, para ASN harus merasakan penurunan penerimaan THR dan gaji ke-13. Pada tahun 2024, tunjangan kinerja diberikan kepada ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan kepada ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan para ASN, termasuk penyesuaian gaji, THR, dan gaji ke-13. Hal ini merupakan indikasi dari perhatian pemerintah terhadap tenaga kerja aparatur negara. Dengan adanya peningkatan gaji dan jaminan sosial, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja bagi para ASN. Selain itu, tindakan ini juga dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat nasioanal dengan meningkatnya daya beli masyarakat, termasuk para ASN.