Sumber foto: Mediaindonesia.com

PNS Malam dan Pagi Bisa Beda Tukin

Tanggal: 7 Okt 2024 05:17 wib.
Langkah pemerintah untuk reformasi gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin matang. Khususnya Tunjangan Kinerja (Tukin) yang akan dilihat secara individu ASN. Perubahan ini membawa konsekuensi bagi kesetaraan dalam penghasilan yang sebelumnya diterima oleh para PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan hal ini di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Minggu (6/10/2024). Menurutnya, tanpa parameter itu PNS yang bekerja dan tidak bekerja berisiko digaji sama.

Karena nanti antara yang kerja dengan enggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja gajinya sama kan repot, ujarnya.

Terhadap rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN), Anas menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mempertahankan keberadaan tunjangan kinerja atau tukin dalam skema penggajian baru. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam penerimaan gaji dan tunjangan bagi para PNS yang telah berkontribusi dan bekerja dengan baik.

Single salary ini kan soal sumber. Tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan, kata Anas.

Rencana reformasi ini menjadi perhatian utama pemerintah, terlihat dari inklusinya dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025. RKP ini akan dijalankan di masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pemenang Pemilihan Presiden 2024. Lewat RKP 2025, pemerintah berkomitmen untuk melakukan perubahan sistem penggajian dan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.

Arah kebijakan bidang manajemen Aparatur Sipil Negara berfokus pada pembenahan kelembagaan dan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara, serta perbaikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, seperti dikutip dari dokumen RKP 2025.

Selain perubahan skema penggajian, dokumen yang sama juga mencantumkan 5 strategi transformasi ASN. Di antaranya dengan penguatan budaya kerja pegawai ASN dan peningkatan citra institusi. Di samping itu, pemerintah juga akan melakukan penguatan tata kelola ASN melalui penyusunan kebijakan rencana kebutuhan, manajemen talenta, dan karier, profil basis data, kebijakan pengawasan penerapan prinsip sistem merit, dan pengembangan kompetensi tematik pegawai ASN.

Seiring dengan rencana reformasi ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memberikan masukan terkait perubahan skema penggajian pegawai pemerintah. Mereka meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pemotongan tunjangan kinerja bagi Kementerian/Lembaga (K/L) jika target kinerja yang ditetapkan tidak tercapai. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong efisiensi dan kinerja optimal di lingkungan birokrasi pemerintah.

Pemerintah diharapkan dapat terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan ASN sejalan dengan perubahan skema penggajian yang sedang direncanakan. Hal ini tidak hanya akan memberikan pengakuan yang layak bagi para ASN yang telah memberikan kontribusi yang berarti, tetapi juga mendorong semangat kerja dan produktivitas di lingkungan birokrasi pemerintah.

Dengan adanya upaya reformasi ini, diharapkan adanya kesinambungan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh ASN serta peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dukungan dalam bentuk peraturan dan implementasi yang baik akan menjadi kunci keberhasilan dari reformasi ini. Hal ini juga dapat menjadi landasan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Perubahan dalam skema penggajian dan peningkatan kesejahteraan pegawai ASN merupakan langkah penting untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan kompeten, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepadamasyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved