Sumber foto: Jawapos.com

PMN Disebut Untuk BUMN Sakit, Ini Kata Erick Thohir

Tanggal: 5 Jul 2024 20:01 wib.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat suara perihal tudingan suntikan penyertaan modal negara (PMN) kepada perusahaan pelat merah yang berkinerja buruk atau sakit. Erick mengatakan sejatinya BUMN yang disuntik modal oleh pemerintah merupakan BUMN penugasan. Sekitar 70% BUMN yang diberikan PMN merupakan penugasan dan restrukturisasi.

Menurut Erick Thohir, dalam pertemuannya dengan Komisi VI DPR RI, sekitar 70% BUMN yang mendapatkan suntikan modal berasal dari program penugasan, juga melibatkan proses restrukturisasi. Ia menjelaskan bahwa kesepakatan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah mengenai sinergi antara BUMN yang berada di bawah koordinasinya dan di bawah koordinasi Menteri Keuangan.

Pernyataan Erick ini juga menegaskan bahwa kerjasama antara Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan di BUMN merupakan hal yang penting. Dengan demikian, kerjasama erat antar kementerian tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi BUMN.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui penyertaan modal negara (PMN) tunai dan non-tunai untuk tahun anggaran 2024. Penyuntikan PMN diberikan kepada sejumlah BUMN dan ditetapkan dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Fredric Palit. 

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa total nilai PMN Tunai mencapai Rp 12,99 triliun dan Non Tunai mencapai Rp 14,50 triliun, sehingga total mencapai Rp 27,49 triliun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan finansial kepada BUMN demi menjaga kestabilan dan kelangsungan usaha mereka.

Erick Thohir menilai bahwa PMN harus dilaksanakan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja masing-masing BUMN. Hal ini menegaskan bahwa penyertaan modal negara tidak hanya diberikan secara sembarangan, melainkan harus diarahkan untuk mendukung upaya perbaikan, peningkatan kinerja, dan keberlangsungan usaha BUMN yang bersangkutan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong reformasi dan perbaikan tata kelola perusahaan negara.

Meskipun pembahasan tentang PMN ini seringkali menuai kontroversi, namun peran pemerintah dalam memberikan PMN kepada BUMN adalah sebuah langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam situasi di mana sebagian besar bisnis dunia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang cukup besar akibat pandemi Covid-19. Dengan adanya PMN, diharapkan BUMN dapat tetap bertahan dan berkontribusi dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved