PMI Asal Sumbawa Diduga Dipenjara di Irak, Keluarga Putus Kontak Selama 2 Tahun
Tanggal: 8 Mei 2025 10:15 wib.
SUMBAWA, TAMPANG.com – Seorang perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) bernama HER (43) asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan hilang kontak selama dua tahun dan diduga kini dipenjara di Irak. HER merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah diberangkatkan secara ilegal oleh seorang sponsor yang menjanjikannya pekerjaan di Dubai.
Dijanjikan Kerja di Dubai, Malah Ditempatkan di Irak
Ketua Solidaritas Perempuan Sumbawa, Hadiatul Hasanah atau yang akrab disapa Atul mengungkapkan bahwa HER awalnya dijanjikan pekerjaan di Dubai. Namun kenyataannya, ia justru dipindahkan ke Irak tanpa sepengetahuan atau persetujuan keluarga.
“Kami mendapat laporan dari pihak keluarga bahwa HER ingin bekerja di Dubai, tetapi malah ditempatkan di Irak. Saat ini ia putus kontak dan kami mendapat kabar bahwa HER dipenjara di sana,” ujar Atul pada Rabu (7/5/2025).
Pemerintah Diminta Ambil Langkah Nyata
Upaya advokasi telah dilakukan oleh Solidaritas Perempuan sejak 2023. Mereka pun telah melibatkan berbagai stakeholder lintas kementerian, termasuk Kementerian Luar Negeri, BP2MI, serta unit Perlindungan WNI (PWNI). Namun, hingga saat ini belum ada langkah konkret untuk memulangkan HER.
“Kami akan mediasi secara daring dengan PWNI dan BHI di Kemlu serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran. Tapi belum ada kejelasan kapan korban bisa dipulangkan,” kata Atul.
Menurutnya, jika benar HER saat ini dipenjara, maka besar kemungkinan ponsel dan alat komunikasi disita oleh otoritas Irak, sehingga semakin menyulitkan pelacakan keberadaannya.
Kepergian HER Tak Diketahui Keluarga
Keluarga HER bahkan tidak mengetahui keberangkatannya hingga suatu hari sang ayah mendapat telepon dari HER yang menangis dan minta dipulangkan. Saat itu HER baru saja bercerai, dan dalam kondisi terdesak ekonomi—ia diiming-imingi janji gaji besar dan diberi uang Rp3 juta oleh sponsor bernama YH.
“Dia bilang ingin pulang karena takut dilecehkan lebih jauh oleh majikannya,” ujar Atul.
Sempat Alami Pelecehan Seksual oleh Majikan
HER diketahui pernah mengalami pelecehan seksual oleh majikannya di Irak. Ia sempat menceritakan kepada keluarganya bahwa majikan pria sering meraba tubuhnya, termasuk bagian bokong. Namun setelah itu, komunikasi terputus.
Belum bisa dipastikan apakah HER melarikan diri dari rumah majikan atau ditangkap karena tidak memiliki dokumen resmi.
Sponsor Ditangkap, Pemulangan Semakin Sulit
Sponsor lokal yang memberangkatkan HER, YH, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka TPPO oleh Polda NTB. Namun ironisnya, setelah penangkapan itu, tak ada lagi pihak yang bisa didorong untuk membantu proses pemulangan HER.
“Pemerintah daerah juga hanya menyarankan untuk ‘lapor online’, tanpa upaya nyata membantu pemulangan warganya sendiri,” kritik Atul.
Harapan untuk Semua Pihak: Jangan Tutup Mata
Atul berharap semua pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga desa, tidak menutup mata terhadap praktik TPPO yang kerap menjebak perempuan dalam jeratan kemiskinan dan eksploitasi.
“Kurangnya pengawasan di tingkat desa membuat perempuan mudah menjadi korban TPPO. Kami mendesak agar seluruh stakeholder bergerak bersama, jangan biarkan korban terus menunggu dalam ketidakpastian,” tegas Atul.