PMI Asal Indramayu Meninggal Usai Dirawat di Taiwan, Keluarga Dapat Bantuan
Tanggal: 1 Agu 2024 16:47 wib.
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Devy Ratna Jelita, baru saja bekerja di pabrik Taiwan selama 2 bulan sebelum akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Taiwan. Devy, yang merupakan pemegang paspor C 7808277, meninggal akibat menderita penyakit medis Myasthenia Gravis yang dideritanya.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkannya, yaitu PT. Diyavi Manpower, telah mengurus penjemputan Devy setibanya di Bandara Soetta pada 21 Juni 2024. Setelah itu, Devy sempat dirawat di rumahnya di Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Namun, pada Kamis, 27 Juni 2024, ia menghembuskan nafas terakhirnya.
Pada saat yang sama, perwakilan dari PT. Diyavi, Wiwin, menyerahkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) berupa uang kematian sebesar Rp70 juta kepada ayahanda Devy, Missael (63), yang didampingi oleh kakak kandung Devy, Endah Ayu Lestari, dan putra almarhumah, Muhammad Jafran Tanjung, yang masih duduk di kelas V SD.
Serah terima uang duka ini turut disaksikan oleh Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3), Jamaludin Suryahadikusumah, di kantor PT Diyavi di Pantai Indah Kapuk.
Wiwin menyatakan kedukaannya atas kepergian Devy dan sebagai bentuk duka cita, perusahaan memberikan santunan sebesar Rp70 juta. Perusahaan juga menyatakan bahwa santunan tersebut diberikan di luar santunan kematian dari asuransi BPJS yang sedang dalam proses pengurusan."Diharapkan santunan ini dapat digunakan untuk biaya kelanjutan pendidikan putra Devy yang kini masih duduk di bangku SD Kelas 5," ujar Wiwin, seraya menambahkan bahwa Devy berangkat ke Taiwan pada 15 April 2024 dan kembali ke tanah air karena sakit di tempat kerja pada 21 Juni 2024.
Jamal, Ketua Badan Buruh PP, juga menyatakan kehadirannya ke PT. Diyavi untuk menyaksikan serah terima uang santunan dari pihak perusahaan kepada pahlawan devisa asal Indramayu, Devy."Meninggal dalam keadaan bekerja untuk membahagiakan orangtua dan putranya, Devy meninggal sebagai pahlawan keluarganya sekaligus pahlawan devisa bagi negara," ujar Jamal.
Badan Buruh PP memberikan apresiasi kepada PT. Diyavi Manpower atas pemberian uang santunan duka sebesar Rp70 juta atas meninggalnya Devy meskipun ia baru bekerja di Taiwan selama kurang dari 3 bulan."Jumlah yang diberikan, yaitu Rp70 juta, merupakan jumlah yang besar dan mendekati santunan kematian dari BPJS. Selama ini, uang duka yang diberikan P3MI paling banyak Rp10 juta. Hal ini menunjukkan bahwa PT Diyavi memberikan perhatian yang cukup besar bagi PMI yang ditempatkannya," ujar Jamal.
Menurut Jamal, almarhumah Devy juga sedang mengurus asuransi kematian dari BPJS dengan jumlah Rp80 juta, yang terdiri dari santunan kematian sebesar Rp70 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta."Sesuai aturan, uang ini akan langsung dikirim ke rekening pribadi ahli waris, dalam hal ini, ayahanda Devy," papar Jamal.
Jamal menambahkan bahwa asuransi bagi PMI merupakan hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dan pihaknya akan memastikan pencairan asuransi BPJS untuk Devy.
Dalam keberangkatan PMI ke luar negeri, terutama ke Taiwan, ketersediaan perlindungan asuransi kesehatan dan asuransi kematian menjadi hal yang sangat penting. Kasus meninggalnya Devy Ratna Jelita harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya perlindungan yang memadai bagi PMI selama bekerja di luar negeri.
Kepedulian PT. Diyavi Manpower dalam memberikan santunan kematian yang besar kepada keluarga Devy patut diapresiasi. Hal ini seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan penempatan PMI lainnya, sehingga perlindungan dan dukungan kepada PMI yang bekerja di luar negeri juga dapat semakin ditingkatkan.
Perusahaan-perusahaan penempatan PMI juga sebaiknya menjalin kerjasama yang baik dengan pihak asuransi untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para PMI, termasuk dalam hal pemberian santunan kematian kepada keluarga jika terjadi kecelakaan atau kematian saat bekerja di luar negeri.