PLN Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Listrik, Dimulai 1 Juli 2025
Tanggal: 30 Jun 2025 09:59 wib.
PT PLN Batam akan menerapkan penyesuaian tarif untuk penyediaan tenaga listrik yang khusus menyasar golongan rumah tangga mampu, dengan daya di atas 3.500 Volt Ampere (VA), serta golongan pemerintah yang mencakup P1, P2, dan P3. Penyesuaian ini direncanakan efektif mulai 1 Juli 2025.
Menurut penjelasan resmi dari Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi, langkah ini diambil sebagai komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan handal kepada seluruh pelanggan, sekaligus menjaga kelangsungan pasokan listrik di Kota Batam yang terus berkembang.
Zulhamdi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak dilakukan secara merata. Sebaliknya, langkah ini diambil dengan pertimbangan yang cermat agar dampaknya minimal. Hanya sekitar 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam yang akan merasakan perubahan ini, yakni sebagian besar berasal dari golongan rumah tangga mampu dan sejumlah pelanggan dari pihak pemerintah. Penyesuaian tarif tersebut dipatok sebesar 1,43 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya.
"Tujuan utama dari perubahan tariff ini adalah menghadirkan keadilan bagi seluruh pelanggan,” kata Zulhamdi lebih lanjut. “Kami ingin memastikan bahwa pelanggan yang berada di kategori mampu dapat membayar sesuai dengan harga keekonomian."
Selain itu, penyesuaian tarif juga berlaku untuk pelanggan dari kategori Layanan Khusus yang terlibat dalam kerja sama operasi dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau. Zulhamdi menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen PLN Batam dalam menjaga kelangsungan pasokan listrik yang berkualitas di Batam, seiring dengan perkembangan kota tersebut.
Proses penyesuaian tarif ini sendiri berlandaskan pada beberapa indikator ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga komoditas seperti gas dan batu bara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik setiap triwulan. Perlunya penyesuaian tarif ini tak lepas dari fakta bahwa PLN Batam tidak menerima subsidi atau kompensasi dari pemerintah. Hal ini membuat selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dengan tarif yang dikenakan harus ditanggung sepenuhnya oleh PLN Batam.
Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan angka inflasi, penyesuaian tarif listrik ini akan dikenakan kepada pelanggan dengan golongan R2 dan R3, yang mencakup sekitar 7,01 persen dari keseluruhan pelanggan rumah tangga PLN Batam. Sementara itu, pelanggan golongan pemerintah menyentuh sekitar 0,48 persen dari total pelanggan yang terdaftar.
Bagi pelanggan yang menggunakan sistem pascabayar, perubahan ini akan mulai berpengaruh pada tagihan listrik bulan Agustus 2025. Sedangkan bagi pengguna prabayar, penyesuaian tarif akan diberlakukan pada saat transaksi pembelian token listrik pada 1 Juli 2025.
Zulhamdi juga menyatakan bahwa mereka mengapresiasi langkah pemerintah yang terus menekankan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang rentan dan kurang mampu. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara keberlanjutan sistem kelistrikan dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat di Batam secara keseluruhan.