PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke : Terima Kasih Indonesia
Tanggal: 26 Agu 2024 09:00 wib.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meluapkan rasa terima kasihnya kepada rakyat Indonesia atas berhasilnya perjuangan dalam mendorong Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalonan kepala daerah, yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rieke Diah Pitaloka mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak, terutama terkait dengan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan bahwa PKPU yang telah dirumuskan, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, telah mencerminkan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, PKPU tersebut adalah hasil dari amar putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU/XXII/2024 yang menyangkut syarat Partai atau Gabungan Partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK No. 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon yang kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada (Calon Gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati 25 tahun pada saat pencalonan). Dalam sebuah keterangan pers pada Minggu (25/8/2024), Rieke Diah Pitaloka menegaskan penghargaannya terhadap perjuangan rakyat Indonesia dalam menjaga tegaknya demokrasi.
Lebih lanjut, Rieke menyampaikan terima kasihnya kepada berbagai elemen masyarakat yang turut serta dalam perjuangan ini, termasuk mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, budayawan, buruh, petani, nelayan, pedagang, serta para pekerja. Sikap apresiasi juga disampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dukungan dan peran mereka dalam mewujudkan PKPU yang sesuai dengan putusan MK.
Di samping itu, Rieke Diah Pitaloka juga meminta maaf atas segala kekurangan yang mungkin terjadi dalam peran dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Ia juga mengucapkan permohonan maaf lahir batin serta meminta doa restu karena akan menjalankan ibadah umrah pada dini hari Senin, 26 Agustus 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari ketaatan dan pengabdian seorang individu dalam menjalankan perintah agama.
Rasa terima kasih yang disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka mencerminkan pentingnya peran serta dukungan masyarakat dalam membentuk kebijakan yang berkaitan dengan proses demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kaum akademisi, aktivis, dan pekerja, dapat menciptakan suasana yang mendukung dalam penyusunan regulasi-regulasi yang berkaitan dengan proses demokrasi.
Hal ini juga menunjukkan bahwa peran serta aktif masyarakat dalam menjaga tegaknya demokrasi sangat penting, terutama dalam konteks negara demokratis seperti Indonesia. Apresiasi yang disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka juga dapat dijadikan sebagai contoh bahwa penghargaan terhadap peran serta masyarakat merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi mereka yang tidak dapat diabaikan dalam proses pembentukan kebijakan.