PKP Wacana Rumah Subsidi Cuma 18 Meter Sifatnya Opsi
Tanggal: 13 Jun 2025 11:56 wib.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengonfirmasi bahwa usulan terkait rumah subsidi berukuran 18 meter persegi tidak berfungsi sebagai pengganti regulasi yang sudah ada sebelumnya, melainkan sebagai pilihan tambahan bagi masyarakat. Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, wacana ini dihadirkan untuk memberikan lebih banyak opsi kepada masyarakat untuk memilih.
"Itu tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya," ujar Sri Haryati saat ditemui di Jakarta, sebagaimana dilansir oleh Antara pada Kamis, 12 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa ukuran rumah subsidi yang diperkecil ini merupakan respons terhadap kebutuhan generasi muda yang sangat membutuhkan tempat tinggal yang dekat dengan lokasi kerja mereka.
Mengingat harga lahan yang kian meroket, pemerintah berupaya menyediakan desain rumah yang lebih kompak agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Sri menyatakan, “Jadi, tujuannya agar (rumah subsidi 18 meter) bisa mendekat ke perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, sehingga masyarakat dari desil tertentu yang selama ini tidak berpikir bahwa mereka dapat memiliki rumah, akhirnya bisa memiliki tempat tinggal.”
Dengan hadirnya berbagai pilihan ukuran dan tipe rumah subsidi, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Misalnya, mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki anak mungkin lebih memilih rumah yang lebih luas. Di sisi lain, individu yang masih lajang dapat mempertimbangkan untuk mengambil rumah yang lebih kecil dengan harga yang lebih terjangkau.
Menurut Sri, lokasi yang menjadi sasaran utama untuk pembangunan rumah subsidi lebih banyak berfokus pada kawasan metropolitan dan aglomerasi. Dalam hal ini, area di luar Jabodetabek juga turut menjadi prioritas pengembangan. Rencana ini saat ini masih dalam tahap pembahasan, dan Kementerian PKP berencana untuk melibatkan berbagai asosiasi dan ahli, termasuk Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), untuk menyempurnakan regulasi terkait.
Sri juga menyampaikan bahwa pihak pengembang dan perbankan menyambut positif inisiatif ini. Mereka tidak hanya mendukung, tapi juga aktif memberikan masukan teknis kepada pemerintah, seperti rekomendasi mengenai lebar bangunan.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjamin bahwa pembiayaan untuk rumah subsidi akan tetap menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang memiliki skema 75 persen menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan 25 persen melalui pihak perbankan.
Untuk rumah tapak, ditetapkan bahwa luas tanah paling kecil adalah 25 meter persegi dan paling besar bisa mencapai 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas bangunan, paling kecil adalah 18 meter persegi dan paling besar 36 meter persegi.
Dengan semua langkah ini, diharapkan pemerintah dapat mengatasi masalah perumahan di wilayah yang sedang berkembang dan memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses untuk mendapatkan rumah yang layak.