PKB Desak Pemerintah Segera Benahi Coretax yang Masih Bermasalah
Tanggal: 28 Mei 2025 11:37 wib.
Tampang.com | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengajukan desakan kepada pemerintah untuk segera menuntaskan sejumlah persoalan yang masih melingkupi sistem inti administrasi perpajakan, atau yang lebih dikenal sebagai Coretax. Hingga pertengahan tahun ini, sistem tersebut masih dihadapkan pada banyak kendala, dan anggota Komisi VI DPR Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, menegaskan pentingnya perbaikan ini. Coretax, yang awalnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi perpajakan, ternyata masih menghadapi berbagai masalah yang menghambat kinerjanya.
Dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2024/2025, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 27 Mei 2025, Rivqy menekankan bahwa perbaikan terhadap implementasi reformasi administrasi perpajakan ini sangat penting. Coretax diharapkan tidak hanya bisa membereskan masalah yang ada, tetapi juga dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara yang vital untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari perspektif pertumbuhan ekonomi, diperkirakan bahwa pendapatan negara pada tahun 2026 akan mencapai antara 11,71% hingga 12,22% dari produk domestik bruto (PDB). Melihat situasi ini, PKB memandang perlu adanya langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk menjadikan sistem perpajakan lebih efektif. Salah satu tujuan dari Coretax adalah untuk meminimalkan distorsi serta beradaptasi dengan berbagai perubahan dalam struktur ekonomi, teknologi, dan aktivitas dunia usaha serta perpajakan global.
“Karena optimisme pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, fraksi PKB mengusulkan agar pendapatan negara pada tahun 2026 idealnya berada di rentang 12,5% hingga 13% dari PDB,” tambah Rivqy dalam pernyataannya. Ini menunjukkan harapan PKB bahwa perbaikan pada Coretax akan membawa dampak positif terhadap penghasilan negara.
Proyek Coretax sendiri dirancang dengan anggaran mencapai Rp3 triliun, yang bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan saat ini. Subsistem yang dimiliki oleh Coretax mengintegrasikan semua proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Namun, meski banyak harapan tersemat pada sistem ini, implementasinya yang dimulai pada 1 Januari 2025 hingga pertengahan tahun 2025 ini masih menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat.
Beberapa pengaduan mencakup kesulitan dalam penggunaan Coretax yang dianggap tidak semudah sistem pajak sebelumnya. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat itu, Suryo Utomo, menyatakan bahwa mereka sudah melakukan perbaikan seiring dengan berjalannya waktu. Sebagai contoh, waktu yang diperlukan untuk melakukan login ke dalam sistem Coretax yang sebelumnya rata-rata 4,1 detik, kini telah berkurang secara signifikan menjadi hanya sekitar 0,001 detik. Selain itu, pengiriman One Time Password (OTP) yang dulunya sering melebihi waktu lima menit, kini juga sudah menurun di bawah lima menit.
Dengan berbagai kendala yang masih ada, PKB menekankan perlunya evaluasi dan langkah-langkah perbaikan untuk memastikan bahwa Coretax dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat yang diharapkan. Optimisme terhadap perbaikan ini menjadi suatu harapan untuk mencapai tujuan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak dan memastikan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia.