Sumber foto: google

PJ Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Tanggal: 5 Jun 2024 16:15 wib.
Kasus korupsi kembali mengguncang dunia politik di Indonesia, kali ini menimpa Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus korupsi Pasar Sidangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Dugaan korupsi itu diduga dilakukan Arsan saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Kabar tersebut tentu menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Bandung Barat dan Majalengka. Kasus ini menciptakan kekhawatiran tentang integritas para pemimpin daerah dan menimbulkan pertanyaan tentang upaya pemberantasan korupsi di tataran pemerintahan daerah."Kejati Jabar tetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri saat ini menjabat Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latief," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya saat dihubungi, Rabu (5/6/2025).

Nur menerangkan, Arsan Latief diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong. Diduga kuat PJ menggunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menyalahgunakan dana proyek pembangunan pasar tersebut. Hal ini membuat pihak berwajib menetapkannya sebagai tersangka korupsi, sehingga menimbulkan kecaman dan kekecewaan dari masyarakat.

Arsan dianggap berperan karena menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah. "AL memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," kata Nur. Dampak dari kasus korupsi PJ Bupati Bandung Barat ini juga dirasakan oleh pemerintah daerah. Selain menimbulkan kegaduhan politik, kasus ini juga menimbulkan keraguan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mengelola anggaran dan proyek-proyek pembangunan. 

Arsan Latief disebut telah mengkondisikan proses lelang tersebut pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri. Arsan juga diduga telah menerima sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi dan keluarga. Pemimpin daerah seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan amanah, namun kasus korupsi yang melibatkan PJ Bupati Bandung Barat menunjukkan bahwa masih ada celah bagi praktek korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Menanggapi hal ini, kegiatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah perlu diperkuat. Diduga yang tersebut merupakan hasil korupsi dalam kasus ini dari tersangka Irfan Nur Alam."Untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," tambahnya.

Dengan tersangkutnya PJ Bupati Bandung Barat dalam kasus korupsi terkait pembangunan pasar Cigasong Majalengka, kita diingatkan akan pentingnya integritas dan moralitas dalam kepemimpinan daerah. Kasus ini juga menjadi momentum bagi kita semua untuk berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi di semua lini pemerintahan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi para pemimpin daerah lainnya, bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan jujur dan berintegritas, serta menggunakan anggaran publik untuk kesejahteraan masyarakat.

PJ Bupati Bandung Barat telah menjadi tersangka kasus korupsi dengan dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan pasar Cigasong di Majalengka. Kasus ini menciptakan kekhawatiran tentang integritas para pemimpin daerah dan menimbulkan pertanyaan tentang upaya pemberantasan korupsi di tataran pemerintahan daerah. Semoga kasus ini bisa menjadi momentum untuk lebih memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di level pemerintahan daerah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved