Piyu Padi: AKSI dan LMKN Bahas Skema Royalti Lagu di Kafe

Tanggal: 7 Agu 2025 20:48 wib.
Gitaris Padi Reborn, Piyu, menyampaikan bahwa Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) tengah berdiskusi bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk merumuskan aturan terkait pemutaran lagu di kafe, khususnya soal royalti. Dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar di Jakarta, Senin, Piyu mengatakan bahwa pihak AKSI telah menyampaikan berbagai usulan, termasuk penetapan tarif dan cara penerapan di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa AKSI berkomitmen untuk memberikan kejelasan kepada para pelaku usaha agar pemutaran lagu di ruang publik bisa dilakukan tanpa rasa khawatir. Hal ini karena aturan mengenai royalti sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Pengelola kafe tidak perlu takut memutar lagu, karena sudah ada dasar hukumnya sejak 2014,” ujar Piyu.

Hasil akhir dari pembahasan bersama LMKN dan LMK akan diumumkan dalam waktu dekat. Menurut Piyu, langkah ini diambil agar para pelaku usaha dan pemilik kafe mendapatkan pemahaman yang tepat serta solusi praktis terkait pembayaran royalti.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menanggapi kekhawatiran sejumlah pelaku usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena isu royalti. Dalam pernyataannya di Depok, Jawa Barat, Minggu (3/8), ia berkomitmen untuk mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak.

Fadli menilai perlu ada sinergi antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam menata ulang sistem perlindungan hak cipta serta menciptakan iklim yang mendukung bagi industri musik nasional. Langkah koordinasi lintas kementerian akan segera digagas demi terciptanya solusi win-win bagi musisi dan pelaku usaha.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved