Pilot Heli Bell 505 Teliti Tertambah Banyak Dililit Layangan Ketinggian 304,8 Meter Di Bali
Tanggal: 21 Jul 2024 22:21 wib.
Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono, mengungkapkan bahwa pilot helikopter Bell 505, Kapten Dhedy Kurnia Sentosa, sempat melihat layangan di ketinggian 1000 kaki atau sekitar 304,8 meter. Namun demikian, pihak otoritas bandara masih belum dapat memastikan apakah kecelakaan yang terjadi di luar area Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali tersebut disebabkan oleh terlilit layangan.
Menurut Hartono, pilot melaporkan adanya layangan di ketinggian 1000 kaki di atasnya. "Terus terang kami belum tahu ya (apakah terlilit di area luar itu). Tapi pilotnya menyampaikan begitu di 1000 kaki tersebut dia melihat layang-layang di atas dia," kata Hartono saat konferensi pers di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (20/7).
Ia juga mengatakan bahwa pilot mengakui terlambat menghindari layangan. Dugaan awal adalah bahwa baling-baling helikopter terlilit benang layangan. "Informasinya dari beliau kayaknya beliau sudah terlambat, begitu melihat layang-layang sudah terlambat yah udah, ternyata helikopternya sudah enggak bisa dikendalikan dan jatuh," tambahnya.
Selain itu, pihak otoritas juga menyampaikan bahwa menurut fakta di lapangan, baling-baling helm helikopter tersebut terlilit tali layangan. "Berdasarkan fakta kejadian memang seperti itu. Saya sudah lihat langsung di lokasi kejadian dan ternyata memang kita lihat tali layang-layang kan di tail rotor," jelasnya.
Terlepas dari itu, terkait informasi bahwa helikopter tersebut sempat terbang rendah di ketinggian 900 meter di atas permukaan laut (MDPL), Hartono memastikan bahwa helikopter sudah memiliki rencana penerbangan yang sesuai dengan izin AirNav Indonesia. "Kalau dibilang terbang rendah, kalau persyaratannya visual sebenarnya masih diperbolehkan dengan ketinggian tersebut. Tapi yang pasti helikopter tersebut terbang sudah mempunyai flight plan yang sudah diberikan izin AirNav Indonesia untuk terbang di ketinggian tersebut. Memang hanya 1000 kaki yang di-request ke AirNav Indonesia," imbuhnya.
Menurut Hartono, apakah lokasi tersebut termasuk area yang dilarang menaikkan layang-layang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandara Ngurah Rai masih perlu dikaji lebih lanjut. "Kalau dilihat dari dua aturan yang terkena, dari Perda Bali Nomor 9, Tahun 2000 bahwa itu radiusnya antara 9-18 ribu meter. Itu memang seharusnya maksimum layang-layang, di situ hanya 100 meter atau 300 kaki. Berdasarkan Undang-undang penerbangan, Nomor 1 itu masih masuk ke radius horizontal luar KKOP dan itu sejauh 15 kilo meter dan itu memang masih masuk ke area tersebut," paparnya.
Sementara, berdasarkan Perda Nomor 9, Tahun 2000 tentang menaikkan layang-layang, terdapat sanksi pidana jika terdapat pelanggaran. "Di Perda ada. Kalau melihat Undang-undang Penerbangan juga ada sanksi pidana dan denda uang. Kalau Perda nomor 9 tahun 2000 itu kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 juta. Kalau Undang-undang Penerbangan maksimal 3 tahun atau denda uang Rp 1 miliar," ungkapnya.
Terhadap indikasi kelalaian pilot, pihaknya akan menyerahkan hal tersebut kepada tim investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Saya tidak bisa bilang ini ada kelalaian atau tidak. Itu nanti tim investigasi lebih lanjut dari KNKT, tapi intinya tinggal kita lihat dari helikopter sudah minta terbang di ketinggian 1000 kaki berdasarkan permohonan ke AirNav Indonesia. Sementara layang-layang diperbolehkan pada ketinggian ketentuan tertentu dimainkan," jelasnya.
Hartono juga menjelaskan bahwa helikopter tersebut telah beroperasi di Bali selama setahun terakhir sejak pembuatannya pada tahun 2018. Adapun rute helikopter tersebut adalah dari Garuda Wisnu Kencana (GWK) ke kawasan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. "Sudah sering, artinya dia sudah terbang selama setahun di sini kan operasinya banyak. Rutenya ke Uluwatu," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya, terjadi kecelakaan helikopter di kawasan tebing di daerah Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada Jumat (19/7) sekitar pukul 14.45 WITA. Menurut Kepala Dusun (Kasus) Banjar Suluban, I Wayan Suartana, helikopter tersebut membawa lima penumpang bersama kopilot-nya. Dua orang dari lima penumpang tersebut luka parah dan telah dilarikan ke rumah sakit. "Yang luka parah tamu asing satu orang laki-laki, dan warga negara Indonesia satu orang," ungkap Suartana.
Dari ulasan di atas, kasus jatuhnya helikopter di Bali sebagai akibat dari terlilitnya layangan di ketinggian yang tidak sesuai memerlukan investigasi lanjutan untuk menentukan tanggung jawab dan memastikan tidak terjadi lagi kecelakaan serupa di masa depan. Inilah yang perlu menjadi perhatian serius dari pihak terkait.