Pilot Batik Air yang Tertidur 28 Menit Saat Penerbangan Kini Dibebastugaskan
Tanggal: 10 Mar 2024 21:50 wib.
Batik Air telah mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan atau membebastugaskan sementara seorang pilot yang bertanggung jawab atas penerbangan nomor ID-6723, rute dari Kendari ke Jakarta pada tanggal 25 Januari 2024. Keputusan ini diambil setelah pilot tersebut diketahui tertidur saat sedang menerbangkan pesawat.
Pada 26 Januari 2024, Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024," ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mengutamakan aspek keselamatan serta komitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden tersebut.
Batik Air mengklaim telah menerapkan kebijakan waktu istirahat yang memadai untuk awak pesawat. Danang menekankan pentingnya pemahaman terhadap maksimalisasi waktu istirahat, menjaga agar awak pesawat tetap dalam kondisi prima sebelum menjalankan tugas terbang.
Perusahaan juga berjanji untuk mentaati rekomendasi keselamatan yang akan dikeluarkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) setelah investigasi selesai.
Sementara itu, Ditjen Hubud Kemenhub menyatakan akan memberikan teguran keras kepada Batik Air dan melakukan investigasi khusus terkait kasus ini. Kru penerbangan BTK6723 telah digrounded sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ditjen Hubud akan mengirimkan inspektur penerbangan untuk menangani Resolution of Safety Issue (RSI), mencari akar permasalahan, dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
Ditjen Hubud Kemenhub memberikan apresiasi terhadap KNKT atas tanggapannya dan merespon serius terhadap insiden yang melibatkan Batik Air.
Sebelumnya, KNKT melaporkan insiden serius terkait dengan kedua pilot yang tidak sengaja tertidur selama 28 menit selama penerbangan dari Kendari ke Jakarta pada 25 Januari lalu. Kejadian ini menyebabkan sejumlah kesalahan navigasi dan memicu keprihatinan terkait keselamatan penerbangan. Insiden tersebut terjadi dalam penerbangan sesuai dengan jadwal penerbangan Batik Air Indonesia, dengan waktu blok selama 2 jam 35 menit.