PHRI Akan Bertemu AKSI untuk Bahas Skema Pembayaran Royalti Musik
Tanggal: 18 Agu 2025 08:41 wib.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berencana mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) untuk membahas permasalahan pembayaran royalti musik oleh pengelola hotel dan restoran. Pertemuan ini diinisiasi untuk mencari kesepahaman terkait penerapan aturan penggunaan karya musik di tempat usaha, termasuk acara seperti pernikahan maupun pertunjukan musik yang digelar di hotel dan restoran.
Ketua Umum PHRI, Haryadi B. Sukamdani, menjelaskan bahwa pembahasan dengan AKSI nantinya akan diarahkan untuk membentuk kesepakatan yang dapat mempermudah pelaku usaha mendapatkan izin memutar atau menggunakan karya musik dalam rangka menghibur pengunjung. Kesepakatan tersebut juga diharapkan mampu memperjelas skema pembayaran royalti kepada pihak-pihak yang berhak, sekaligus mendengar masukan dari para musisi mengenai karya yang mereka izinkan untuk digunakan secara bebas.
PHRI menilai bahwa kesepakatan semacam ini penting demi menciptakan format pembayaran royalti yang transparan dan mudah dipahami, sehingga hubungan antara pelaku usaha, musisi, dan pihak pengelola hak cipta menjadi lebih harmonis. Seiring dengan rencana pertemuan ini, PHRI juga menyiapkan usulan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Usulan tersebut mencakup kejelasan posisi hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), cakupan aturan pemutaran musik di tempat usaha, peran aktif pemerintah dalam pengaturan royalti, hingga penyesuaian sanksi agar lebih proporsional.
Dengan langkah ini, PHRI berharap persoalan pembayaran royalti yang selama ini menimbulkan perdebatan dapat menemukan solusi yang adil, transparan, dan menguntungkan semua pihak, baik pelaku usaha, musisi, maupun pengelola hak cipta.