Sumber foto: Google

PHK Tak Kunjung Reda, UU Cipta Kerja Justru Dikuatkan!

Tanggal: 12 Mei 2025 22:22 wib.
Tampang.com | Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam sejumlah sektor, mulai dari industri tekstil hingga startup digital. Sementara itu, pemerintah dan DPR terus menguatkan posisi Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini dinilai lebih menguntungkan pengusaha.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: di tengah krisis ketenagakerjaan, siapa sebenarnya yang dilindungi oleh regulasi?

PHK Berulang, Hak Pekerja Tergerus

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga kuartal pertama 2025 terdapat lebih dari 78 ribu kasus PHK di seluruh Indonesia. Perusahaan berdalih kondisi pasar dan efisiensi sebagai penyebab, namun sebagian buruh menyebut alasan tersebut hanya tameng untuk merampingkan struktur tanpa kompensasi adil.

“Banyak pekerja diberhentikan tanpa pesangon atau hanya diberi surat putus kontrak secara sepihak. Ini bentuk ketidakadilan struktural,” kata Rini Kartikasari, aktivis buruh dari Serikat Pekerja Nasional.

UU Cipta Kerja Dinilai Melemahkan Perlindungan

Sejak disahkan kembali lewat Perppu dan pengesahan Mahkamah Konstitusi, UU Cipta Kerja dianggap melegitimasi pola kerja kontrak berkepanjangan, fleksibilitas upah minimum, dan pemutusan kerja yang lebih mudah dilakukan perusahaan.

“Regulasi ini menjadikan buruh sebagai variabel efisiensi, bukan subjek pembangunan ekonomi,” tegas Rini.

Pemerintah Klaim Fleksibilitas, Buruh Rasakan Ketidakpastian

Pemerintah menyebut UU Cipta Kerja membuka lebih banyak lapangan kerja melalui kemudahan investasi. Namun realitanya, banyak tenaga kerja formal justru tergusur, dan pekerja kontrak tanpa jaminan sosial makin mendominasi.

“Alih-alih memperluas lapangan kerja bermartabat, kita malah menyaksikan eksploitasi yang dilegalkan,” ujar Rini.

Solusi Alternatif: Regulasi yang Seimbang

Pakar ketenagakerjaan menyarankan:



Revisi pasal-pasal krusial yang melemahkan posisi buruh


Penegakan hukum ketenagakerjaan yang tegas terhadap pelanggar hak pekerja


Dialog sosial tiga pihak: buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam perumusan kebijakan



Tenaga Kerja Bukan Beban, Tapi Tulang Punggung Ekonomi

Tanpa perlindungan yang adil, buruh akan terus menjadi korban kebijakan yang timpang. Ekonomi yang kuat hanya bisa dibangun di atas kesejahteraan tenaga kerja, bukan pengorbanan mereka.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved