PHK Massal Terus Terjadi, Ke Mana Arah Perlindungan Pekerja?
Tanggal: 13 Mei 2025 23:36 wib.
Tampang.com | Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi di berbagai sektor industri, dari tekstil hingga teknologi. Ribuan buruh dirumahkan dalam waktu singkat, memicu kekhawatiran soal efektivitas perlindungan tenaga kerja di tengah ketidakpastian ekonomi.
PHK Terjadi Tanpa Peringatan
Beberapa perusahaan dilaporkan mem-PHK pekerjanya secara mendadak, tanpa kompensasi yang layak. Banyak pekerja bahkan tidak mendapat pesangon sesuai ketentuan undang-undang.
“Kami hanya diberi surat satu minggu sebelum diberhentikan. Tidak ada mediasi, tidak ada penjelasan,” ungkap Roni, mantan buruh pabrik garmen di Karawang.
UU Cipta Kerja Dinilai Permudah PHK
Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, buruh menyuarakan kekhawatiran bahwa fleksibilitas pasar tenaga kerja justru merugikan mereka. Perusahaan lebih mudah melakukan efisiensi, sementara posisi buruh makin rentan.
“UU Cipta Kerja lebih menguntungkan investor, bukan buruh. Tidak ada keseimbangan dalam relasi kerja,” kata Evi Lestari, aktivis buruh dari Serikat Pekerja Nasional.
Perlindungan Sosial Masih Lemah
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dijanjikan pemerintah belum berjalan optimal. Banyak pekerja yang tidak mengetahui cara klaim, sementara yang mencoba mengakses sering terbentur birokrasi yang rumit.
“Pekerja yang kehilangan pekerjaan butuh solusi cepat, bukan janji birokratis yang membingungkan,” ujar Evi.
Perlu Kebijakan yang Adil dan Tegas
Para pakar mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan yang terlalu condong pada pasar. Regulasi yang adil dan perlindungan yang nyata harus dikedepankan agar iklim kerja di Indonesia tidak sepenuhnya menjadi ajang survival.
“Pekerja adalah fondasi ekonomi. Kalau mereka terus tertekan, stabilitas sosial pun bisa goyah,” kata Evi.
Negara Harus Hadir di Tengah Krisis Pekerja
Situasi ini menegaskan perlunya kehadiran negara secara aktif dalam mengatur dan mengawasi hubungan industrial. Tanpa keberpihakan yang tegas, janji perlindungan pekerja akan terus menjadi wacana kosong.