Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas I-III per Juli 2025
Tanggal: 7 Jul 2024 18:36 wib.
Seiring dengan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), terjadi perubahan sistem tarif iuran BPJS Kesehatan. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, iuran BPJS Kesehatan akan dipadukan menjadi satu tarif per Juli 2025. Meskipun demikian, perubahan ini akan dilakukan secara bertahap, "Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Budi pada Sabtu (6/7/2024).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ketentuan mengenai pemberlakuan tarif baru iuran BPJS Kesehatan telah diatur. Namun, besaran iuran tersebut belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditentukan oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan. "Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," ujar Ghufron pada Selasa (14/5/2024).
Selama tarif iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan masih mengikuti aturan lama, yakni Perpres 63/2022. Besaran pembayaran iuran tersebut mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. "Ya merujuk pada aturan itu," kata Asih Eka Putri, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), sambil menambahkan bahwa pemerintah masih dalam proses penghitungan untuk menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan dengan besaran 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan persentase 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan pembayaran yang sama seperti PPU pada lembaga pemerintahan.
Selain itu, terdapat pula iuran untuk keluarga tambahan PPU dan iuran bagi kerabat lain dari PPU serta peserta bukan pekerja dengan perhitungan yang berbeda. Besaran iuran tersebut juga bervariasi berdasarkan kelas pelayanan, di mana untuk kelas III, iuran peserta adalah sebesar Rp 35.000 per bulan, sementara untuk kelas II sebesar Rp 100.000, dan untuk kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan.
Adapun bagi peserta Jaminan Kesehatan Veteran dan keluarga veteran, besaran iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh Pemerintah. Dalam skema iuran tersebut, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa adanya denda keterlambatan.
Denda baru akan diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan besaran denda maksimum Rp 30.000.000. Pembayaran denda pelayanan tersebut ditanggung oleh pemberi kerja bagi peserta PPU.