Perubahan Kebijakan Rekening Dormant BRI Menjadi 180 Hari
Tanggal: 4 Jul 2024 19:56 wib.
Pentingnya melakukan transaksi secara berkala pada rekening bank menjadi sorotan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, seiring dengan diterapkannya aturan baru terkait penutupan bagi rekening dormant. Rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu. Pada 1 Agustus 2024, BRI merilis kebijakan baru yang mengatur perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant menjadi 180 hari tanpa memperhatikan nominal saldo nasabah.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah. Dengan demikian, rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari, tanpa memandang saldo minimal, akan berubah statusnya menjadi dormant. Lebih lanjut, BRI juga menjelaskan bahwa rekening BRI pada kategori Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama akan mengalami perubahan dari sebelumnya menjadi dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari.
BRI pun telah menyiapkan solusi bagi nasabah yang mengalami rekening dormant. Mereka dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan mengunjungi unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas serta bukti kepemilikan rekening. Tidak hanya itu, BRI juga menyediakan daftar produk tabungan yang akan mengalami perubahan status menjadi dormant setelah 180 hari tanpa adanya transaksi, antara lain Tabungan BRI Simpedes, Tabungan BRI Simpedes BISA, Tabungan BRI Simpedes Usaha, Tabungan BRI Britama Umum, Tabungan BRI Britama Bisnis, Tabungan BRI Britama Prioritas, Tabungan BRI Britama Mitra, Tabungan BRI Britama DHE, dan Tabungan BRI Junio.
Bagi nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait perubahan kebijakan rekening dormant ini, mereka dapat menghubungi Contact BRI di nomor 1500017 atau mengakses website resmi BRI di bri.co.id