Pertamina Pecat Operator SPBU yang Pungli Biaya Admin Rp5.000
Tanggal: 13 Agu 2024 20:54 wib.
PT Pertamina Patra Niaga telah memecat operator SPBU yang viral karena melakukan pungutan liar di kota Denpasar, Bali. Surat pemecatan disampaikan oleh pihak Pertamina pada hari Selasa, 13 Agustus 2024.
Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa perusahaan telah segera melakukan pengecekan langsung ke SPBU terkait. Operator yang terindikasi melakukan pungli langsung diberhentikan pada kesempatan pertama dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pertamina Patra Niaga dalam mendukung kenyamanan konsumen serta mematuhi aturan yang berlaku.
Heppy juga mengimbau pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perusahaan berharap agar semua SPBU dapat memastikan bahwa tidak ada oknum operator yang melakukan pungutan liar atau memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk permohonan maaf, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemui pelayanan SPBU yang tidak sesuai melalui call center 135. Heppy menekankan kembali permintaan maaf atas kejadian ini dan juga mengingatkan konsumen bahwa jika mengalami kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina, mereka dapat langsung melaporkannya ke call centre Pertamina 135.
Sebelumnya, beredar video yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck. Dalam video tersebut terlihat adanya perdebatan antara pengemudi dengan petugas SPBU terkait biaya administrasi sebesar Rp5.000 yang baru saja diterapkan di SPBU tersebut. Pengemudi mempertanyakan kenaikan biaya administrasi tersebut, terlebih ketika pembelian Pertamax sebesar Rp100 ribu per hari.
Terkait dengan kondisi tersebut, peningkatan pengawasan serta penegakan aturan yang ketat menjadi hal yang sangat penting bagi SPBU, terutama agar pungli atau pelanggaran lainnya tidak terjadi di kemudian hari. Pengawasan yang baik juga dapat membantu dalam menjamin kenyamanan konsumen ketika melakukan transaksi di SPBU.
Sebagai operator SPBU, memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga citra dan kinerja perusahaan, terutama dalam memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak manajemen SPBU diharapkan mampu melakukan pelatihan serta mengedukasi karyawan dan operator untuk mengetahui aturan yang berlaku dengan baik dan menghindari praktek pungli apa pun bentuknya.
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga etika bisnis. Kepatuhan terhadap regulasi dan integritas serta pelayanan yang berkualitas harus menjadi prioritas, tidak hanya bagi pihak SPBU dan operatornya, namun juga bagi seluruh industri hulu minyak dan gas bumi.
Menegakkan aturan serta memberantas praktek pungli merupakan tugas bersama bagi pihak terkait, termasuk pihak berwenang dan masyarakat sebagai pengguna jasa SPBU. Implementasi aturan yang konsisten dan pemantauan yang ketat perlu dijadikan bagian dari budaya kerja dan pelayanan di SPBU, demi terciptanya lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi semua pihak. Dalam menghadapi perubahan regulasi atau kebijakan, transparansi, komunikasi yang baik, serta keterlibatan seluruh pihak terkait adalah kunci dalam menghindari terjadinya kesalahpahaman dan permasalahan di kemudian hari.
Sejalan dengan itu, konsumen juga diharapkan ikut aktif dalam memberikan masukan dan melaporkan jika menemukan praktek-praktek yang mencurigakan atau melanggar aturan. Melalui partisipasi aktif konsumen, diharapkan akan memberi tekanan positif terhadap pihak SPBU untuk tetap memenuhi standar pelayanan yang tinggi serta meniadakan praktik-praktik yang merugikan konsumen. Dukungan serta kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang berintegritas dan sehat.
Pihak regulator juga memiliki peran penting dalam menjaga kewajaran dan keseimbangan antara keuntungan bisnis dengan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam merumuskan kebijakan pembagian margin keuntungan SPBU yang adil dan jelas. Dengan memastikan ketegasan serta pemerataan keuntungan, diharapkan dapat mencegah praktek pungli serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Untuk mendorong integritas dan kualitas pelayanan yang tinggi di SPBU, pemberian sanksi tegas terhadap pelaku pungli perlu diiringi dengan langkah-langkah preventif, seperti pelatihan dan peningkatan kesadaran etika kerja bagi seluruh pegawai dan operator SPBU. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terulangnya praktek pungli di masa depan.
Upaya terus-menerus untuk menghindari praktek pungli di SPBU akan sangat berpengaruh pada citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan hulu minyak dan gas bumi. Dihapkan, setiap permasalahan atau indikasi pelanggaran etika kerja dapat segera diatasi dengan bijak dan tegas demi terciptanya industri hulu minyak dan gas bumi yang bersih dari praktek-praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang.