Sumber foto: google

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 600 Triliun, Mayoritas Pemain Ibu Rumah Tangga dan Pelajar

Tanggal: 20 Jun 2024 19:54 wib.
Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online pada tahun 2024 kurang lebih Rp 600 triliun."Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya, Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai > Rp. 600 Trilliun," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah.

Natsir mengatakan bahwa berdasarkan data PPATK, lebih dari 3 juta masyarakat memasang taruhan relatif kecil sekitar Rp 100 ribu. Transaksi tersebut dimainkan oleh ibu rumah tangga, pelajar hingga pekerja lepas."Seperti telah disampaikan sblmnya, berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain Judol adalah merka yg ikut melakukan jodul dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp. 100rb an)," kata Natsir."Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp. 30 trilliun," sambungnya.

Perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai angka fantastis yaitu mencapai Rp 600 triliun setiap tahunnya. Hal ini menjadi perhatian serius karena mayoritas pemain judi online adalah ibu rumah tangga dan pelajar. Fenomena ini menunjukkan bahwa perjudian online telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan yang seharusnya memiliki peran penting dalam tanggung jawab sosial dan pendidikan.

Perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin mudah menjadi faktor utama yang mendorong perputaran uang judi online mencapai jumlah yang fantastis. Dengan mudahnya mengakses situs judi online, para ibu rumah tangga dan pelajar menjadi semakin rentan terhadap pengaruh negatif dari perjudian online.

Fakta bahwa mayoritas pemain judi online adalah ibu rumah tangga menjadi isu yang mengkhawatirkan. Ibu rumah tangga seharusnya menjadi sosok yang memberikan contoh positif dan menjadi penjaga utama dalam pengelolaan keuangan keluarga. Namun, dengan terlibat dalam perjudian online, banyak ibu rumah tangga mengalami kerugian finansial yang merugikan keluarga mereka.

Natsir menjelaskan bahwa para pelaku judi online berkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online hingga penipuan. Hal itu dilakukan karena penghasilan pelaku judi online yang tidak memadai.

Selain ibu rumah tangga, pelajar juga menjadi kelompok yang signifikan dalam perjudian online. Akses mudah dan kurangnya pengawasan orang tua membuat pelajar rentan terhadap godaan perjudian online. Banyak pelajar yang terjebak dalam perjudian online akibat kurangnya pemahaman akan dampak buruk yang bisa ditimbulkannya.

Perputaran uang judi online yang mencapai Rp 600 triliun ini tidak hanya menjadi ancaman bagi keuangan keluarga, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan moralitas masyarakat. Banyak kasus depresi, kecanduan, hingga kasus kejahatan yang terkait dengan perjudian online, mengindikasikan bahwa fenomena ini perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan keluarga.

Tindakan preventif perlu segera dilakukan untuk mengatasi permasalahan perjudian online ini. Perlu edukasi yang lebih intensif terkait dampak buruk perjudian online, baik di kalangan ibu rumah tangga maupun pelajar. Selain itu, pengawasan yang ketat terhadap situs judi online oleh pemerintah juga menjadi langkah yang penting untuk menjaga masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

Tingginya perputaran uang judi online yang mencapai Rp 600 triliun dengan mayoritas pemain ibu rumah tangga dan pelajar menjadi isu yang tidak boleh disepelekan. Perlu langkah konkret dari berbagai pihak untuk menekan dampak negatif perjudian online terhadap keluarga, pendidikan, dan moralitas masyarakat. Segera ambil tindakan, sebelum dampak buruknya semakin meluas dan sulit diatasi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved