Perpindahan Masyarakat RI ke Rokok Murah, Bea Cukai Bertindak
Tanggal: 21 Jul 2024 20:42 wib.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui bahwa banyak masyarakat Indonesia yang beralih ke konsumsi rokok murah. Alhasil, fenomena ini disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau dari tahun ke tahun. Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari kebijakan tarif cukai yang telah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama. Pernyataan ini disampaikannya di kawasan DPR RI, Jakarta, pada Minggu, (21/7/2024).
Sementara itu, Askolani juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap perubahan kebiasaan konsumsi ini. Tindakan ini penting untuk memastikan bahwa perpindahan konsumsi ke rokok murah terjadi secara alami, dan tidak dikendalikan oleh praktik yang melanggar peraturan, seperti tindakan manipulasi tarif oleh produsen rokok. "Kita tidak bisa melawan perubahan perilaku konsumen murni dari segi ekonomi, tetapi kami akan bertindak terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Askolani menegaskan bahwa fenomena downtrading ini akan dijadikan pedoman untuk menyusun aturan yang lebih sesuai dengan kondisi pasar rokok di masa mendatang. "Fenomena downtrading ini akan menjadi masukan berharga bagi kita dalam menetapkan tarif rokok pada tahun-tahun mendatang. Kami akan meninjau regulasi cukai untuk persiapan tahun depan," tambahnya.
Sebelumnya, dalam sebuah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR terkait Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan adanya kontraksi dalam penerimaan cukai tembakau selama dua tahun berturut-turut. Hal ini disebabkan oleh banyaknya produsen rokok yang beralih ke kelompok 3 yang memiliki tarif cukai lebih rendah, sehingga berdampak pada penurunan penerimaan cukai. Namun, penurunan ini sejalan dengan tujuan penetapan cukai rokok, yakni untuk mengendalikan konsumsi tembakau.
Meskipun demikian, Askolani menuturkan bahwa dampak perpindahan konsumsi ini harus diantisipasi dengan baik oleh seluruh stakeholders terkait. Kementerian Keuangan perlu memastikan bahwa penurunan penerimaan cukai tidak akan mengganggu penerimaan negara secara keseluruhan, sekaligus memastikan kebijakan cukai tetap efektif dalam mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat.
Selain itu, semua pihak terkait perlu memastikan bahwa regulasi cukai tembakau selaras dengan kondisi pasar rokok secara menyeluruh. Hal ini dimaksudkan agar tarif cukai dapat mendukung upaya pengendalian konsumsi tembakau, sambil tetap memperhatikan aspek-aspek ekonomi dan industri tembakau. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan cukai tembakau dapat memberikan manfaat secara optimal bagi kesehatan masyarakat sambil tetap memperhatikan keberlangsungan industri tembakau di Indonesia.