Permintaan Hasto untuk Peninjauan Pasal Ancaman Pidana Perintangan Penyidikan

Tanggal: 14 Agu 2025 11:25 wib.
Politisi dari PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, baru-baru ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ketentuan tentang ancaman pidana yang terkait dengan perintangan penyidikan kasus korupsi. Ia meminta agar hukuman penjara yang tertera dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ditetapkan minimal tiga tahun penjara, melainkan maksimal selama tiga tahun. Perkara ini sudah terdaftar dengan nomor registrasi 136/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di MK, Jakarta pada hari Rabu, kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, menjelaskan bahwa ketentuan hukuman yang tepat untuk pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor seharusnya disamakan dengan ancaman hukuman terendah yang terdapat dalam UU yang sama, yaitu pada Pasal 13. Menurut Erna, hukum yang layak seharusnya mengikuti prinsip keadilan, dan tidak memberikan ketidakpastian hukum bagi individu yang dituduh.

Hasto mengemukakan bahwa Pasal 21 ditafsirkan secara tidak proporsional oleh pihak berwenang, yang pada akhirnya menciptakan kekacauan dalam penerapan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai negara hukum yang adil dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Ia menekankan bahwa pemaknaan pasal tersebut seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada keperluan aparat hukum, tetapi harus berlandaskan pada bunyi serta konteks teks itu sendiri, guna menciptakan akuntabilitas yang lebih baik.

Pasal yang dalam pengujian ini mengatur mengenai larangan bagi setiap orang yang secara sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk pelaku kejahatan korupsi. Dalam hal ini, seseorang yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara antara tiga hingga dua belas tahun, dan denda senilai Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Dalam pandangan Hasto, ketentuan yang ada seharusnya hanya dapat diterapkan kepada mereka yang memang benar-benar secara sengaja berupaya merintangi penyidikan. Ia juga berpendapat bahwa tidak seharusnya pasal ini digunakan untuk menahan atau mendakwa individu yang berkenaan langsung dengan tindakan korupsi. 

Lebih jauh, Hasto menganggap bahwa ancaman hukuman yang ditawarkan tidak seimbang, terutama jika dibandingkan dengan hukuman yang diberikan kepada para pelaku pemberian suap. Misalnya, bagi mereka yang memberikan hadiah atau janji yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dari UU Tipikor, ancaman hukumannya hanya berkisar antara satu hingga lima tahun penjara. Di sisi lain, bagi individu yang menghalangi proses penyidikan, hukuman penjaranya bisa mencapai dua belas tahun. 

Erna menegaskan bahwa situasi ketidakadilan seperti ini tidak dapat diterima, dan oleh karena itu, mereka berargumentasi bahwa ancaman minimal yang sepatutnya diberikan harus setara dengan ketentuan yang ada pada Pasal 13 UU Tipikor. Dalam petitumnya, Hasto meminta agar MK memberikan pemaknaan baru pada Pasal 21 UU Tipikor sehingga memberikan kejelasan dan kebijaksanaan yang lebih baik dalam penerapan pasal tersebut.

Lebih lanjut, Hasto juga meminta agar frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dalam pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, kecuali jika dimaknai bahwa tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan dilakukan di seluruh tahapan, seperti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Sebagai tambahan informasi, Hasto sebelumnya juga terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, tetapi dinyatakan terlibat dalam tindakan suap. Oleh sebab itu, Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara beserta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved