Peringatan Pemerintah Terhadap Aplikasi Temu: Ancaman Bagi UMKM di Indonesia
Tanggal: 15 Jun 2024 14:52 wib.
Kehadiran aplikasi asal Cina, Temu, menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian langsung bersikap proaktif dengan mengantisipasi dampaknya melalui penguatan regulasi, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Temu, sebuah aplikasi perdagangan lintas negara yang serupa dengan TikTok Shop, dinilai memiliki potensi mengganggu pasar domestik, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud, menyampaikan keprihatinan terhadap potensi gangguan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM akibat maraknya aplikasi digital perdagangan lintas negara. Ia menyoroti dampak yang mungkin timbul, seperti pemangkasan jalur distribusi dan masuknya barang impor langsung dari Cina yang dapat mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM, bahkan berpotensi menciptakan monopoli bisnis.
Kehadiran aplikasi semacam Temu tanpa regulasi yang memadai dapat mengganggu ekosistem pasar, menciptakan persaingan tidak adil yang berujung pada penurunan permintaan produk lokal dan hilangnya sebagian lapangan kerja di sektor distribusi. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui kebijakan strategis, termasuk penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo, juga menekankan urgensi untuk mengantisipasi aplikasi cross-border trade seperti Temu, yang berpotensi mengancam eksistensi UMKM. Ia menyatakan bahwa Temu dapat menghubungkan langsung antara pabrik dengan pembeli, yang berpotensi membuat produk lebih murah namun berdampak pada kelangsungan usaha UMKM.
Dalam konteks regulasi, pemerintah telah menerbitkan aturan yang bertujuan untuk mengatur aplikasi perdagangan seperti Temu agar tidak langsung berdampak pada UMKM. Salah satunya adalah ketentuan mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini mencakup persyaratan minimum pricing untuk kegiatan lintas negara yang bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan UMKM.
Meskipun demikian, upaya regulasi tidak cukup untuk menjamin keselamatan UMKM karena inovasi digital terus berkembang. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mempelajari dampak dari inovasi digital guna menyusul perkembangan teknologi. Hal ini mencakup peningkatan literasi digital bagi pelaku UMKM sebagai langkah awal dalam menghadapi perubahan ekosistem bisnis yang dipicu oleh aplikasi perdagangan lintas negara.
Disamping itu, beberapa praktik yang dilakukan oleh Temu juga menjadi sorotan, seperti pemasaran agresif dengan menurunkan harga produk dan menawarkan barang gratis kepada pengguna baru. Selain itu, aplikasi ini juga menuntut penjual untuk menawarkan produk dengan harga lebih rendah daripada di platform AliExpress, yang dapat mempengaruhi keseimbangan pasar dan menggerus daya saing UMKM.
Tak hanya itu, perhatian juga diarahkan pada kepemilikan dan operasional Temu. Aplikasi ini dimiliki oleh PDD Holdings, yang juga memiliki Pinduoduo, sebuah platform perdagangan online di Cina. Informasi ini menunjukkan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari sebuah entitas bisnis besar dengan kontrol atas sejumlah platform perdagangan online.
Dari sisi ekspansi pasar, Temu telah merambah ke lebih dari 49 negara sejak peluncurannya pada September 2022. Hal ini menandakan potensi dampak yang lebih luas dari aplikasi ini terhadap pasar internasional, termasuk Indonesia. Dengan jumlah pengguna aktif yang mencapai puluhan juta, Temu memiliki potensi untuk merubah pola perdagangan dan persaingan di pasar dunia.
Dengan begitu, peringatan pemerintah terhadap aplikasi Temu memiliki dasar yang kuat atas pertimbangan dampak ekonomi, persaingan bisnis, dan perlindungan terhadap UMKM. Langkah-langkah regulasi yang diterapkan oleh pemerintah menjadi upaya untuk menjaga keseimbangan pasar dan melindungi pelaku UMKM dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aplikasi perdagangan lintas negara semacam Temu.
Sebagai konklusi, kehadiran aplikasi asal Cina, Temu, menimbulkan keprihatinan bagi pemerintah Indonesia terutama terkait perlindungan dan keberlangsungan usaha UMKM. Oleh karena itu, regulasi yang diterapkan dan pemantauan terhadap aplikasi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan pasar dan memberdayakan UMKM di tengah arus globalisasi perdagangan digital. Semua pihak perlu berperan aktif dalam mendukung langkah-langkah ini guna menjaga keberlangsungan usaha UMKM dalam era perdagangan digital yang semakin kompleks.