Pergub Perluasan Penarapan Ganjil Genap Sudah Terbit, Berlaku Mulai 1 Agustus 2018

Tanggal: 31 Jul 2018 20:04 wib.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijiatmoko mengaku telah keluar aturan perluasan tentang penerapan ganji genap di Jakarta selama Asian Games 2018. Peraturan Gubernur (pergub) telah terbit dan itu artinya sudah siap diterapkans selama Asian Games berlangsung.  

"Sudah ada Pergubnya, Nomor 77 Tahun 2018," ujar Sigit saat dihubungi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Adanya peraturan tersebut akan menjadi payung hukum terhadap penerapan aturan perluasan ganjil genap itu, sehingga siapa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai pada awal agustus 2018.

"Sesuai dengan tahapan maka besok tgl 1 Agustus 2018 sudah bisa dikenakan sanksi tilang bagi pelanggar perluasan gage (ganjil genap)," kata Sigit.

Sigit Wijiatmoko mengatakan uji coba terhadap aturan itu sudah akan berakhir pada hari ini Selasa (31/7/2018).

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bahwa Gubernur telah meneken pergub tersebut tentang aturan perluasn ganjil genap selama Asian Games 2018 yang berlangsung.

"Sudah, saya baru paraf," kata Sandiga Uno di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/07/2018).

Sandi mengatakan, penandatangan Pergub baru dilakukan Selasa pagi ini. Adapun isi pergub tersebut salah satunya berisi sanksi bagi para pelanggar.

Ada pun penandatanganan itu dilakukan oleh Anies Baswedan baru tadi pagi, pada Selasa 31 Juli 2018. Selain itu, Sandi membeberkan isi pergub tersebut salah satunya berisi sanksi bagi mereka yang melanggar.

"Insyaallah sebelum kemari, saya diskusi dengan Pak Gubernur, sudah diparaf, ditandatangani. Isinya berkaitan dengan perluasan, termasuk sanksi," kata Sandi

Jadi petugas kepolisian lalu linta dapat melakukan penindakan berupa sanksi atau penilangan bagi yang melakukan pelanggaran karena telah ada payung hukum mengenai penerapan aturan tersebut di Jakarta.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved