Pergerakan Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Menjadi Rp1,880 Juta per Gram

Tanggal: 1 Jul 2025 15:27 wib.
Di awal minggu ini, tepatnya pada hari Senin, 30 Juni, harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Antam Tbk kembali menunjukkan tren penurunan. Melalui pantauan di laman resmi Logam Mulia, terdeteksi bahwa harga emas mengalami penurunan berturut-turut selama lima hari. Sebelumnya, harga jual emas tertinggi tercatat di angka Rp1.884.000, namun kini tergerus menjadi Rp1.880.000 per gram, mengindikasikan penurunan sebesar Rp4.000.

Tidak hanya harga jual emas yang menunjukkan penurunan, namun transaksi harga kembali (buyback) juga mengalami nasib serupa. Kini, harga buyback emas batangan berada pada posisi Rp1.724.000 per gram. Penting bagi para investor dan pembeli untuk memahami bahwa transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan terbaru, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017.

Dalam hal penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jumlah pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, di mana bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang berlaku meningkat menjadi 3 persen. Pajak Penghasilan (PPh) 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback transaksi.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada tanggal yang sama:

- Emas 0,5 gram: Rp990.000
- Emas 1 gram: Rp1.880.000
- Emas 2 gram: Rp3.700.000
- Emas 3 gram: Rp5.525.000
- Emas 5 gram: Rp9.175.000
- Emas 10 gram: Rp18.295.000
- Emas 25 gram: Rp45.612.000
- Emas 50 gram: Rp91.145.000
- Emas 100 gram: Rp182.212.000
- Emas 250 gram: Rp455.265.000
- Emas 500 gram: Rp910.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.820.600.000

Saat melakukan pembelian emas batangan, calon pembeli juga perlu menyadari bahwa potongan pajak berlaku. Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, untuk setiap pembelian emas batangan, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebanyak 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai bukti pemotongan PPh 22, yang berfungsi sebagai dokumen resmi pelunasan pajak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved