Perbedaan Tugas Antara DPD dan DPR: Dua Pilar Legislatif dengan Peran Berbeda
Tanggal: 17 Jul 2025 10:24 wib.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah dua lembaga legislatif yang bersama-sama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Keduanya punya peran penting dalam sistem ketatanegaraan, namun seringkali publik masih bingung membedakan tugas dan wewenang spesifik dari masing-masing lembaga. Meski sama-sama berkedudukan di Senayan, Jakarta, lingkup kerja dan representasi yang mereka bawa punya ciri khas yang fundamental. Memahami perbedaan ini krusial untuk mengetahui bagaimana aspirasi rakyat dari berbagai tingkatan disuarakan dalam pembentukan kebijakan negara.
DPR: Pilar Utama Pembentuk Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat, atau DPR, adalah lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenangnya sangat luas dan menjadi pilar utama dalam pembentukan undang-undang. Berikut adalah garis besar peran DPR:
1. Fungsi Legislasi (Pembentukan Undang-Undang): Ini adalah fungsi paling menonjol dari DPR. Mereka memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden. Semua rancangan undang-undang (RUU), baik yang diajukan oleh DPR maupun pemerintah, akan dibahas di DPR. Prosesnya sangat detail, melibatkan berbagai komisi, rapat dengar pendapat, hingga pengambilan keputusan akhir. Ini artinya, segala aturan yang kita jalani dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari perdata, pidana, ekonomi, hingga sosial, harus melewati pembahasan dan persetujuan DPR.
2. Fungsi Anggaran: DPR punya peran besar dalam menentukan arah kebijakan fiskal negara. Mereka membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) yang diajukan oleh Presiden. Dalam fungsi ini, DPR mengawasi penggunaan anggaran oleh pemerintah, memastikan dana publik dialokasikan sesuai kebutuhan rakyat dan transparan. Setiap rupiah yang dikeluarkan negara untuk pembangunan atau operasional pemerintahan harus melalui "restu" DPR.
3. Fungsi Pengawasan: DPR punya tugas mengawasi jalannya pemerintahan. Ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah), hak angket (melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah), dan hak menyatakan pendapat (menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa). Fungsi ini penting untuk memastikan pemerintah bekerja sesuai koridor hukum dan melayani kepentingan rakyat. Melalui fungsi pengawasan ini, DPR bisa mengontrol agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
4. Representasi Politik: Anggota DPR mewakili daerah pemilihan mereka masing-masing dan cenderung membawa aspirasi politik partai tempat mereka bernaung. Artinya, mereka menyuarakan kepentingan kelompok-kelompok politik dan elektoral yang lebih spesifik, serta isu-isu nasional yang luas.
DPD: Perwakilan Daerah dengan Fokus Otonomi
Berbeda dengan DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPD, adalah lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. DPD lahir dari semangat otonomi daerah dan desentralisasi, dengan tujuan utama memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah. Perannya lebih spesifik dan tidak memiliki kewenangan legislasi seluas DPR.
1. Pengajuan Rancangan Undang-Undang: DPD bisa mengajukan RUU kepada DPR, tetapi hanya terbatas pada RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ini artinya, DPD berfungsi sebagai "corong" bagi kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional.
2. Ikut Serta dalam Pembahasan Undang-Undang: DPD ikut membahas RUU tertentu yang menjadi ranahnya, seperti yang disebutkan di atas. Mereka juga memberikan pertimbangan atas RUU APBN serta RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Namun, peran mereka adalah memberikan pertimbangan, bukan mengambil keputusan akhir yang mengikat seperti DPR.
3. Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah: DPD bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya di daerah. Hasil pengawasan ini kemudian disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan. Ini adalah bentuk kontrol DPD agar kebijakan di pusat tidak merugikan daerah.
4. Representasi Kedaerahan: Anggota DPD tidak terikat partai politik. Mereka mewakili provinsi tempat mereka terpilih, sehingga fokus utama mereka adalah kepentingan spesifik daerah, bukan agenda partai. Ini menjadikan DPD sebagai penyeimbang, memastikan suara daerah didengar di tingkat nasional.
Sinergi dan Perbedaan Esensial
Secara esensial, perbedaan utama terletak pada lingkup kewenangan dan basis representasi. DPR adalah lembaga perwakilan politik yang memiliki kewenangan penuh dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan di tingkat nasional, dengan anggota yang mewakili partai politik dan daerah pemilihan. Sementara itu, DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang fokus pada isu-isu otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah, dengan anggota yang mewakili provinsi secara individual tanpa afiliasi partai.
Keduanya saling melengkapi dalam sistem bikameral Indonesia. DPR mengurusi kebijakan umum dan legislasi nasional, sedangkan DPD memastikan kepentingan daerah tidak terabaikan dalam perumusan kebijakan di pusat. Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih akomodatif terhadap keragaman aspirasi masyarakat Indonesia.