Penyidik Rossa Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK
Tanggal: 10 Jul 2024 16:04 wib.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai menggeledah rumah kediaman Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah pada pekan lalu, Rabu (3/7). Laporan itu dilayangkan Tim Hukum PDIP pada hari ini diwakili oleh Johannes Tobing dkk. Mereka menilai Rossa telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
Johannes Tobing, dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7), menjelaskan bahwa pihaknya kembali melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti karena diduga melakukan pelanggaran etik yang mencolok. Pada tanggal 3 Juli, penyidik KPK yang dipimpin Rossa datang ke rumah Donny Tri Istiqomah dengan jumlah total 16 orang dan melakukan pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan selama sekitar empat jam. Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak empat handphone disita oleh tim penyidik KPK, termasuk dua handphone milik istri Donny Tri Istiqomah.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa tokoh penting, termasuk mantan Komisioner KPU RI yang sudah berstatus terpidana, Wahyu Setiawan. Donny Tri Istiqomah sendiri pernah menjadi calon legislatif PDIP Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019 dan menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Wahyu Setiawan.
Namun, fokus utama dari laporan ini adalah adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti. Surat tanda terima laporan yang diserahkan oleh Johannes Tobing diharapkan dapat menjadi dasar bagi Dewas KPK untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Terkait dengan hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihak KPK akan memberikan penjelasan dan respons lebih lanjut terkait dengan penggeledahan rumah Donny Tri Istiqomah.
Sebagai informasi tambahan, beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini juga telah menjalani proses hukum. Harun Masiku, salah satu tokoh yang terlibat, diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Terdapat juga nama-nama lain seperti Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri yang juga diproses hukum oleh KPK dalam kasus ini.
Dari penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa kasus ini memiliki banyak dampak dan telah menciptakan ketegangan di berbagai pihak terkait. Dewas KPK diharapkan dapat mengambil langkah yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan. Hal ini sebagai bentuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, terutama KPK, yang memiliki tugas penting dalam memberantas korupsi di Indonesia. Demikian hasil ulang dari artikel tersebut.