Penyerahan Tengkorak Badak Jawa ke Museum Negeri Banten: Momen Bersejarah dalam Pelestarian Satwa Liar
Tanggal: 13 Agu 2025 09:18 wib.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten baru-baru ini melaksanakan suatu langkah signifikan dengan menyerahkan dua tengkorak Badak Jawa, atau sering dikenal sebagai Badak Bercula Satu, serta tulang belulang lainnya yang menjadi barang bukti dalam perkara perburuan satwa liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Proses penyerahan ini berlangsung di Kota Serang pada hari Senin dan diserahkan kepada Museum Negeri Banten untuk dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2024, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Kerangka Badak Jawa yang berasal dari TNUK kini telah dikembalikan ke pihak Jaksa, selanjutnya kami menyerahkannya kepada Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggung jawab mereka," ungkapnya.
Barang bukti tersebut sebelumnya merupakan hasil dari penuntutan terhadap tujuh terdakwa yang terlibat dalam kegiatan ilegal terkait perburuan satwa liar. Salah satu dari barang bukti ini termasuk dua kerangka Badak Jawa yang sebelumnya dinyatakan akan dikembalikan ke TNUK. Namun, pihak TNUK mengalami kendala karena tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai untuk menyimpan kerangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kejati Banten, aset biologis yang diserahkan ini termasuk dalam kategori kekayaan negara yang sangat berharga. Badak Jawa memiliki nilai ekonomi yang signifikan serta peran penting dalam aspek pariwisata, perlindungan ekosistem, pelestarian alam, penelitian, dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Mengingat pentingnya pelestarian satwa langka ini, aset tersebut diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Budaya dan Museum Kelas B, yaitu Museum Negeri Banten. Proses penyerahan tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Kejaksaan Negeri Pandeglang dan TNUK, diikuti dengan penyerahan aset resmi dari TNUK ke Museum Negeri Banten.
Selanjutnya, pengelolaan dan perawatan tengkorak Badak Jawa ini akan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Museum Negeri Banten agar dapat dimanfaatkan dengan baik untuk berbagai kegiatan edukasi dan penelitian.
Selain itu, dalam acara penyerahan tersebut, Menteri Kehutanan juga memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Banten serta Wakil Kepala Kejati Banten. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dukungan aktif mereka dalam menangani kasus perburuan Badak Jawa serta perlindungan satwa liar lainnya di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati dan memperkuat upaya konservasi di Indonesia.