Sumber foto: website

Penyelundupan 106 Kilogram Sabu Digagalkan di Kepri, 3 WNA India Jadi Tersangka

Tanggal: 18 Jul 2024 08:27 wib.
Badan Narkotika Nasional Republik (BNN) bersama BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengagalkan penyelundupan 106 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram ini dibawa dari Malaysia oleh tiga warga India dan akan dikirim ke Australia.

Operasi penangkapan berawal dari dari informasi masyarakat tetang adanya penyelundupan narkotika melalui perairan Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian menggelar patroli laut gabungan.

Dalam patroli inilah ditangkap sebuah kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) yang dicurigai membawa narkotika pada Sabtu, 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk diperiksa. "Setelah digeladah, petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diguga berisi narkotika jenis sabu," kata Kepala BNN Komisaris Jendral Marthinus Hukom melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024. 

Dari kapal itu petugas menahan tiga warga negara India berinisial RM, SD dan GV. "Diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia," kata Marthinus. 

Tiga warga India itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 Joncto Pasal 132 ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acanman hukuman maksimal pidana mati.

Data BNN menunjukkan bahwa Kepulauan Riau secara geografis terletak berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, menjadikannya sebagai jalur utama bagi penyelundup untuk menyelundupkan barang terlarang ke wilayah Indonesia dan negara-negara tetangga. Diperlukan kerjasama antar lembaga terkait untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Kepulauan Riau guna mencegah upaya penyelundupan yang merugikan masyarakat Indonesia maupun negara-negara lainnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved