Pentingnya Memiliki Izin Usaha bagi Perusahaan Jasa Konstruksi

Tanggal: 6 Des 2019 11:16 wib.
Bagi anda yang memiliki usaha di bidang jasa konstruksi pastinya sudah mengetahui tentang SIUJK. Karena SIUJK ini layaknya seperti keharusan memiliki SIM agar dapat mengendarai mobil di jalan tanpa ada masalah sama sekali. Untuk mengurus izin usaha seperti SIUJK sebenarnya persyaratannya tidak rumit, namun ada beberapa sertifikat penting yang harus diurus terlebih dahulu sebelum akhirnya memiliki SIUJK yang akan membantu anda dalam berusaha lancar di bidang konstruksi. Bagi perusahaan kontraktor dan konstruksi wajib untuk memiliki SIUJK apabila ingin melakukan pekerjaan sebaik mungkin tanpa sedikitpun mengalami masalah serta sandungan hukum yang nantinya dapat menghambat semua pekerjaan yang telah direncanakan sebelumnya.

Dalam hal ini pemerintah daerah yang berhak untuk melakukannya dan juga berhak untuk memberikan ijin ini. Dan ijin ini akan diklasifikasikan dan juga dibedakan dalam beberpa bagian sesuai dengan bentuk usaha, sertifikasi dari usaha konstruksi dan lain sebagainya. Akan tetapi pada intinya, memiliki sertifikat ini berarti memiliki surat izin untuk melakukan semua yang berkaitan dengan konstruksi yang legal. Jadi bila ibarat SIM maka bila tidak memilikinya, apa yang akan terjadi? Pada saat terjadi razia atau pengecekan di jalan raya tentunya bila tidak mampu menunjukkan SIM maka anda akan ditilang atau kendaraan yang dibawa oleh anda ditahan oleh pihak yang berwajib. Begitu juga dengan hal pekerjaan yang berkaitan dengan konstruksi . Bila tidak memiliki surat izin usaha tersebut maka kegiatan pekerjaan akan dihentikan dan dimintai keterangan alasan mengapa belum memiliki surat izin tersebut.



Perizinan perusahaan terbagi dalam dua jenis yaitu perizinan umum (meliputi perizinan yang menyangkut eksistensi badan hukum PT itu sendiri) dan perizinan khusus (perizinan yang berkaitan dengan operasional PT sesuai jenis usahanya).  Untuk mengurus kedua jenis perizinan ini dapat dilakukan baik oleh sendiri maupun menggunakan jasa notaris atau menggunakan jasa agen perizinan. 

Jenis perizinan umum di antaranya adalah :


SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)


Perizinan yang menentukan domisili resmi sebuah perusahaan.


NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Perizinan yang menyatakan sebuah perusahaan resmi menjadi subyek pajak.


SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


Izin usaha yang menyatakan bahwa perusahaan berhak untuk melakukan kegiatan perdagangan, baik barang maupun jasa.


TDP (Tanda Daftar Perusahaan)


Izin yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan telah resmi terdaftar.

Jenis perizinan khusus yaitu :


Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk bidang usaha perkebunan.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bidang usaha pertambangan.
Surat Izin Usaha Jasa Kepariwisataan (SIUK) untuk bidang usaha pariwisata.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk bidang usaha pariwisata.


Izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan bentuk badan usaha jasa konstruksi ada tiga jenis yang terdiri dari :


IUJK Nasional


Yaitu izin usaha jasa konstruksi nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi, kota/kabupaten kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No.04/PRT/M/2001 tentang pedoman persyaratan pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional.


Izin BUJKA


Adalah izin perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing atau izin BUJKA (Foreign Construction Refresentative Office) yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No.10/PRT/M/2024 tentang dasar hukum pedoman persayaratan pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.


IUJK PMA


Yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Penananaman Modal asing (BUJK PMA) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No.03/PRT/M/2016 tentang petunjuk teknis pemberian ijin usaha jasa konstruksi penanaman modal asing.

Tanpa memiliki SIUJK setiap badan usaha pada bidang jasa konstruksi tidak akan dapat melakukan pekerjaannya karena pemerintah jelas telah mewajibkan kepemilikkan izin usaha jasa konstruksi ini dan dalam perpajakan pun bila perusahaan yang memiliki SIUJK maka akan mendapatkan potongan lebih kecil daripada badan usaha yang tidak memiliki SIUJK. Pembuatan SIUJK perlu dilakukan bagi penyedia jasa konstruksi manapun. Ada cara yang dapat dilakukan agar proses  pengurusan SIUJK  (surat izin usaha jasa konstruksi) ini menjadi lebih mudah dan hemat. Yaitu dengan menggunakan bantuan jasa perizinan yang terpercaya :

URUS Izin Konstruksi PT PMA CV SIUJK NIB SIUP TDP Termurah Tercepat
Gedung, Pembina Graha, Jl. DI. Panjaitan No.mor 45, RT.17/RW.9, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350

Telepon / Wa : 0812-9787-9901

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved