Penting! SIM Sudah Berakhir Masa Berlakunya? Ini Cara Memperpanjangnya Tanpa Membuat Baru, Siapkan Uang Segini

Tanggal: 21 Jun 2024 20:38 wib.
 Ingat betapa pentingnya memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum masa berlakunya habis. Mulai hari ini, Anda tidak perlu membuat SIM baru jika telah kedaluwarsa. Simak syarat dan tarif lengkapnya di bawah ini.

Saat SIM mencapai tanggal berakhir masa berlakunya, tindakan yang diperlukan adalah membuat SIM baru, yang tentu saja akan memakan biaya dan waktu yang lebih banyak daripada hanya memperpanjangnya.

Karena itu, penting untuk tidak melewati tanggal berlaku SIM agar tidak perlu membuat SIM baru.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada hari libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun X @TMCPoldaMetro, layanan penerbitan SIM pada Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling libur pada tanggal 17-18 Juni 2024. 

Hal ini berarti tidak ada layanan penerbitan atau perpanjangan SIM pada hari Senin dan Selasa yang lalu.

Bagi mereka yang SIM-nya habis masa berlakunya pada 17-18 Juni, mereka dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menjalani ujian untuk membuat SIM baru.

Layanan penerbitan SIM akan kembali dibuka mulai hari Rabu, 19 Juni 2024.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis dapat langsung mengunjungi Satpas atau gerai SIM untuk memperpanjangnya. Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Korlantas Polri.

Berikut syarat perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur nasional Idul Adha:

- Masa berlaku SIM telah habis selama 17-18 Juni 2024
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (untuk perpanjangan online)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Bagi pemilik sepeda motor, wajib memiliki SIM C.

Selain itu, biaya perpanjangan SIM C diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Biaya perpanjangan SIM C, SIM C I, dan SIM C II adalah Rp 75.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan.

Untuk perpanjangan secara online, siapkan uang lebih karena terdapat biaya tambahan untuk admin, pengemasan, serta pengiriman dari Satpas ke rumah.

Demikianlah syarat dan biaya untuk memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved