Sumber foto: google

Penolakan Praperadilan Hasto Kristiyanto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tanggal: 13 Feb 2025 20:44 wib.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru saja menggelar sidang untuk menyelesaikan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini mencuat ke publik dengan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus serius, yakni dugaan korupsi dan juga perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku, yang menjadi sorotan media.

Dalam sidang yang berlangsung, Hakim Tunggal Djuyamto menyatakan putusannya dengan tegas: "Praperadilan pemohon tidak diterima." Pernyataan ini disampaikan di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada hari Kamis, 13 Februari 2025.

Proses gugatan ini dimulai pada Rabu, 5 Februari 2025. Tim hukum yang mewakili Hasto dalam penanganan perkara ini mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Hasto, membacakan pernyataan yang menyatakan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka adalah sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum yang berlaku. Mereka meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersebut batal demi hukum.

Lebih jauh, kubu Hasto menyampaikan bahwa KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang sah ketika mengumumkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yaitu kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Sebagai bagian dari permohonan mereka, pihak Hasto juga meminta agar KPK menghentikan seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Di tengah situasi yang menegangkan ini, Hasto Kristiyanto menunjukkan sikap yang patut dicontoh dengan menyatakan bahwa dia dan partainya sepenuhnya menghormati hasil apapun dari keputusan hakim. "Kami percaya sepenuhnya pada hakim untuk mencari keadilan. Kami sebagai warga PDI Perjuangan siap menerima segala bentuk konsekuensi dari keputusan ini," ungkap Hasto saat menemui wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sehari sebelum putusan. 

Dalam konteks ini, Hasto mengingat pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat pengukuhannya di Universitas Airlangga. Sunarto, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MA, menekankan perlunya setiap hakim dalam menjalankan tugasnya mencari keadilan secara holistik, tidak hanya berdasarkan hukum tertulis, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hati nurani.

"Seorang hakim tidak hanya berpaku pada undang-undang, melainkan perlu menggali nilai-nilai keadilan dari dalam dirinya sendiri," tambah Hasto yang percaya bahwa pidato Sunarto mencerminkan harapan akan keadilan yang lebih baik dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menyikapi proses hukum yang dihadapinya, Hasto tetap optimis bahwa upaya praperadilan ini akan diterima oleh majelis hakim. Dia menekankan pentingnya memiliki keyakinan dalam menghadapi tantangan dan berpegang pada prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kebangsaan. Hasto percaya bahwa dengan semangat tersebut, mereka akan mampu melewati berbagai rintangan yang ada.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved