Sumber foto: Istimewa

Penjemputan Debt Collector yang Bertikai dengan Aiptu FN oleh Polisi

Tanggal: 3 Mei 2024 15:37 wib.
Subdit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menjemput dua debt collector yang terlibat pertikaian dengan Aiptu FN, seorang anggota Polres Lubuklinggau. Sebelumnya, keduanya sudah dipanggil dua kali namun mangkir tanpa konfirmasi.

Kedua debt collector yang dijemput dari kediaman masing-masing adalah Robert dan Bambang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, "Mereka dijemput semalam di rumahnya masing-masing," pada Rabu, 24 April 2024.

Sunarto mengatakan bahwa status keduanya masih sebagai saksi yang perlu diperiksa oleh penyidik atas laporan istri Aiptu FN. "Keduanya masih saksi belum (tersangka). Mereka masih diperiksa oleh penyidik," jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul, berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami menerima informasi dari penyidik mengenai penjemputan dua debt collector yang dilaporkan istri klien kami. Hal ini menunjukkan respons dari penyidik terhadap laporan klien kami beberapa waktu lalu," kata Rizal.

Rizal juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan perusahaan leasing mobil yang dibeli oleh Aiptu FN, namun belum ada kesepakatan. Pihak leasing menunggu perkara yang sedang ditangani oleh Polda Sumsel. "Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak leasing malah menolaknya. Mereka menunggu proses yang ada di Polda Sumsel," katanya.

Sebelumnya, Desrummaty, istri Aiptu FN, melaporkan sejumlah debt collector dalam kasus perampasan paksa mobil suaminya di parkiran Palembang Square Mall, Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Sabtu (23/3/2024) sore. Dalam laporannya, Desrummaty melaporkan dua pegawai debt collector yang viral di media sosial. Laporan ini telah diterima Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel, tertanggal 24 Maret 2024.

"Ada tiga pasal, yaitu 368, 365, dan 170 yang dituduhkan sudah memenuhi unsur pidananya, sehingga laporan klien saya sudah diterima di Polda Sumsel," katanya.

Dalam kasus ini, penjemputan dua debt collector oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus perampasan mobil Aiptu FN sedang berjalan. Sebagai tambahan, dapat dikemukakan bahwa kasus perampasan paksa mobil tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi Aiptu FN, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat terkait keamanan dan perlindungan konsumen.

Selain itu, penting untuk menyoroti bahwa pertikaian antara debt collector dan istri Aiptu FN dapat memiliki dampak psikologis yang signifikan bagi korban dan keluarganya. Dalam menangani kasus ini, perlu dilakukan pendekatan yang sensitif dan memperhatikan aspek keamanan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Semoga dari hasil perjuangan hukum ini, dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat mengenai perlunya tanggung jawab dan etika dalam menyelesaikan transaksi keuangan agar tidak melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved