Sumber foto: google

Penipuan Terungkap: 27 Pelamar Kerja Tertipu Pinjaman Online

Tanggal: 10 Jul 2024 10:19 wib.
Sebuah kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi untuk pinjaman online atau pinjol menerpa puluhan pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Kepolisian mengungkapkan bahwa seorang karyawan toko ponsel inisial R menjadi dalang di balik kasus ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan bahwa terlapor, R, memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan pekerjaan sebagai admin counter handphone kepada para korban. Selain itu, R juga menawarkan undian berhadiah kepada para korban sebagai modus lainnya.

Pelaku meminta para korban untuk menyerahkan identitas diri, data pribadi, KTP, dan mengambil foto selfie dengan KTP sebagai syarat penerimaan pekerjaan. Setelah mendapatkan data dan identitas korban, R menggunakan informasi tersebut untuk mengajukan pinjol tanpa sepengetahuan para korban. R memasang aplikasi pinjaman online di ponsel korban, membuat transaksi yang seolah-olah dilakukan oleh korban, padahal sebenarnya tidak pernah diajukan oleh mereka.

Ade Ary mengungkapkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk membantu dalam mengusut kasus ini.

27 orang pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi untuk pinjaman online oleh oknum karyawan toko penjualan telepon seluler di PGC, Jakarta Timur. Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) mengaku bahwa dirinya dan puluhan pelamar kerja lainnya menyerahkan KTP dan ponsel beserta surat lamaran kepada R sebagai syarat penerimaan pekerjaan.

Namun, data para pelamar kerja diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol, menyebabkan total kerugian melampaui Rp1 miliar.

Tindakan ini memicu komentar dari kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, yang menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku berupa pinjaman daring dengan janji pekerjaan di PGC. Maka dari itu, kuasa hukum tersebut melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus ini menegaskan bahwa perlu kewaspadaan ekstra terhadap tindak kejahatan di dunia maya. Pelayanan khusus yang dilakukan oleh penyelidik dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta menjadi sebuah upaya yang tidak hanya merespons kasus-kasus serupa tetapi juga memberikan pemahaman terkait tindak kejahatan terbaru yang terus berubah dengan berkembangnya teknologi.

Kasus ini juga menyoroti perlindungan data pribadi. Tentunya, tindakan serupa dapat dihindari dengan meningkatkan kesadaran akan keamanan dalam menggunakan aplikasi pinjaman online. Sebagai konsumen, selalu penting untuk memeriksa setiap transaksi keuangan yang dilakukan, mengaktifkan fitur keamanan pada perangkat, dan tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya. Menyadari pentingnya perlindungan data pribadi juga menjadi kunci dalam meminimalisir kasus penipuan dan penggelapan seperti kasus yang menimpa para pelamar kerja di PGC, Jakarta Timur.

Kesadaran akan tindakan penipuan dan penggelapan serta cara menghindarinya perlu ditingkatkan, termasuk di kalangan para pelamar kerja. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab penyidik dan lembaga penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk mewujudkan lingkungan yang aman dari tindak kejahatan daring. Menjaga keamanan data pribadi dan selalu berhati-hati dalam melepas data diri menjadi langkah awal penting dalam mengantisipasi tindak kejahatan daring.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved