Penipuan Jual Beli Mobil Taksi Bekas Terbongkar, Kerugian Capai Rp3 M.
Tanggal: 25 Mei 2024 07:48 wib.
Penipuan dalam transaksi jual beli mobil bekas taksi di dalam negeri telah terbongkar. Kasus penipuan ini melibatkan seorang AS, yang merupakan seorang marketing di perusahaan PT Deka Reset Arsencya. AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, menyatakan bahwa AS menjalankan aksinya dengan menawarkan mobil bekas taksi melalui media sosial untuk menarik minat para korbannya.
"Dalam aksinya, AS sebagai marketing mempromosikan mobil eks taksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) melalui beberapa portal media sosial terhadap pelapor atau korban yang akan membelinya dengan bujuk rayu harga murah dan fitur modifikasi sehingga membuat pelapor atau korban tertarik," ujar Firdaus dalam keterangan tertulis.
AS sukses mempengaruhi korban dengan bujuk rayunya, menyebabkan korban mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama PT Deka Reset Arsencya, milik tersangka dengan nama samaran SPEK alias DEKA. Saat ini, tersangka SPEK alias DEKA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pihak berwajib tengah melakukan upaya pengejaran.
Setelah uang itu ditransfer, korban tidak mendapatkan mobil sesuai yang dijanjikan oleh tersangka.
"Ternyata korban diperdaya karena mobil yang dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada pelapor atau korban. Ternyata uang pembelian kendaraan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," ungkap Firdaus.
Firdaus juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 12 laporan polisi terkait aksi penipuan ini. Dari laporan polisi tersebut, total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai Rp3 miliar.
"Kerugian yang dialami korban berkisar antara Rp3 miliar. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah, dan kami akan menunggu apakah masih ada korban lain dari kasus ini," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS kini telah ditahan dan dijerat sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Kasus penipuan dalam jual beli mobil bekas taksi merupakan bukti dari maraknya praktik penipuan dalam perdagangan kendaraan bermotor di Indonesia. Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama ketika berhadapan dengan penawaran yang terlalu baik untuk menjadi kenyataan.
Selain itu, hal ini juga menunjukkan pentingnya untuk dilakukan peningkatan kontrol dan pengawasan terhadap praktik jual beli kendaraan bermotor. Pemerintah seharusnya meningkatkan upaya untuk memastikan bahwa semua transaksi jual beli kendaraan bermotor dilakukan secara transparan dan melalui jalur yang sah.