Sumber foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pengusaha Khawatir Stok Lampu Akan Habis karena Permendag 36/2023

Tanggal: 25 Apr 2024 05:25 wib.
Asosiasi Industri Luminer dan Kelistrikan Indonesia (AILKI) mengungkapkan kekhawatiran akan kondisi persediaan stok lampu di Tanah Air yang terancam akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023. Ketua AILKI, Lea Indra, menyatakan bahwa meskipun pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam mengatur impor melalui kebijakan tersebut, terdapat beberapa kebijakan dalam peraturan tersebut yang dianggap dapat mengganggu kestabilan industri pencahayaan dan berdampak negatif pada sektor lain di dalam negeri.

Dalam sebuah rilis resmi pada Rabu, tanggal 24 April, Lea Indra menyampaikan bahwa kebijakan dalam Permendag 36 menuai banyak kritik, sehingga Kemenko Perekonomian menggelar rapat terbatas dan memutuskan beberapa poin, antara lain berupa pengaturan penerapan masa transisi perubahan aturan untuk menghindari kendala dan permasalahan praktis di lapangan. Selain itu, juga disepakati untuk memberikan penundaan terkait implementasi Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas yang akan ditentukan kemudian.

AILKI positif dalam menyambut langkah pemerintah tersebut. Lea Indra menilai bahwa langkah tersebut dapat memungkinkan pelaku industri untuk tetap melakukan impor guna memenuhi permintaan pasar. Namun demikian, AILKI meminta agar pemerintah juga memasukkan komoditas lampu dan industri pencahayaan dalam kelompok komoditas yang diatur dalam penundaan tersebut serta memperpanjang masa transisi untuk mengantisipasi berbagai kendala yang dapat terjadi.

Lea juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha di industri pencahayaan terkait kebijakan ini, seperti kesiapan sistem proses permohonan Persetujuan Impor (PI) yang diajukan oleh importir serta pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan PI yang memakan waktu sehingga menimbulkan black-out period. Selain itu, masalah ketersediaan industri lokal yang mampu memenuhi kriteria pencahayaan berkualitas juga menjadi perhatian, karena masih dibutuhkannya impor untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Dengan adanya pembatasan impor, AILKI memprediksi bahwa banyak perusahaan anggotanya akan kehabisan stok lampu yang tidak dapat didistribusikan kepada masyarakat atau supplier pada Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya black-out period di mana para pelaku industri tidak dapat melakukan impor lampu tambahan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang ada.

AILKI juga menggarisbawahi pentingnya kesiapan terkait mekanisme perhitungan kuota impor yang transparan. AILKI juga mengekspresikan kekhawatiran jika pembatasan impor terhadap industri pencahayaan dan komponen pendukung produksi lainnya tidak ditinjau kembali, maka dampaknya akan semakin meluas dan mengganggu perekonomian. Disamping itu, Lea menambahkan bahwa dengan perkembangan lampu pintar saat ini, industri pencahayaan memiliki peran penting dalam mendukung upaya penghematan energi.

Dalam rangka memajukan industri pencahayaan Indonesia, Lea menegaskan bahwa dukungan dari segala pihak, termasuk pemerintah, sangat diperlukan untuk mewujudkan komitmen tersebut. AILKI meminta agar pemerintah dapat bersinergi dengan industri dalam menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri pencahayaan di Tanah Air.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved