Sumber foto: google

Pengusaha Karoseri Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Kecelakaan Maut Subang

Tanggal: 28 Mei 2024 23:20 wib.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, yang menewaskan 11 orang di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah A dan AI.

Menurut Kombes Pol Wibowo dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, AI merupakan seorang pengusaha yang juga menjadi pemilik bengkel karoseri yang melakukan modifikasi pada kendaraan bus. Namun, bengkel yang dimilikinya tidak memiliki izin resmi. Sementara itu, A adalah seorang pengelola yang dipercayakan AI untuk mengoperasionalkan bus yang mengalami kecelakaan.

Sehingga, jumlah tersangka dalam kecelakaan maut ini menjadi tiga orang. Wibowo juga menambahkan bahwa bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak layak untuk digunakan. Hal ini dikarenakan ditemukan fakta bahwa Surat Izin Kendaraan (KIR) bus tersebut sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

"Saat ini KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berakhir pada tanggal 6 Desember tahun 2023," ungkap Wibowo.

Sebelumnya, sopir bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG, yaitu Sadira (51 tahun), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, yang menewaskan 11 orang.

Sadira mengetahui bahwa bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami masalah pada sistem rem. Setelah berupaya memperbaiki fungsi rem, Sadira juga meminjam komponen rem dari sopir bus lain, namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak dapat dilakukan.

Dalam kasus ini, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang tindak pidana lalu lintas. Akibatnya, Sadira dapat dikenakan hukuman kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved