Pengusaha Desak Pemerintah Berantas Impor Barang Tekstil Ilegal dengan Bentuk Satgas
Tanggal: 5 Jul 2024 20:02 wib.
Pengusaha dalam sektor ritel telah menyerukan kepada pemerintah agar tegas menghadapi impor barang tekstil ilegal yang membanjiri Indonesia. Mereka mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas menangani masalah impor ilegal ini. Satgas tersebut diharapkan dapat berperan dalam menerapkan penegakan hukum terhadap oknum pemerintah yang terlibat dalam pelolosan produk impor ilegal ke pasar domestik.
Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara, mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat penegakan hukum yang efektif, terutama dalam menutup pintu masuk barang-barang ilegal secara maksimal. Konferensi pers di Sarinah pada Jumat (5/7/2024) menjadi wadah bagi para pengusaha untuk menyuarakan pentingnya pembentukan satuan tugas ini.
Satgas ini tidak hanya akan berperan dalam pencegahan penyelundupan barang ilegal di pelabuhan jalur tikus, tetapi juga melaksanakan penindakan terhadap barang impor ilegal yang sudah beredar di pasar dalam negeri. Masuknya barang-barang impor ilegal ke pasar domestik telah mengganggu kelangsungan bisnis para pelaku usaha oleh karena itu dibutuhkan solusi tegas dari pemerintah.
Salah satu opsi yang muncul adalah memberlakukan bea masuk tinggi hingga 200 persen. Namun, para pelaku usaha melihat bahwa opsi tersebut akan semakin mempersulit pelaku impor yang resmi, bahkan berpotensi menyebabkan PHK semakin massif. Kebijakan pemerintah, seperti pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dianggap tidak akan memberikan dampak besar dalam mengatasi masalah impor ilegal.
Haryanto menekankan bahwa peningkatan bea masuk hingga 1000 persen tidak akan berdampak jika persoalannya adalah impor ilegal. Kebijakan tersebut justru akan semakin mempersulit bisnis resmi. Oleh karena itu, perlunya langkah hukum yang efektif untuk menangani permasalahan impor barang-barang ilegal.
Pemerintah perlu mendengarkan tuntutan dari pelaku usaha untuk menindaklanjuti pembentukan satgas khusus. Satgas harus didukung dengan kebijakan yang memadai dan penegakan hukum yang tegas. Selain itu, langkah-langkah pemantauan dan pengawasan terhadap jalur tikus dan pelabuhan resmi perlu ditingkatkan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke pasar domestik.
Dalam hal ini, kerjasama antara pihak swasta dan pemerintah sangat penting untuk memberantas impor barang tekstil ilegal. Pemerintah dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti asosiasi pelaku usaha, pihak keamanan, dan instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap impor ilegal.
Pembentukan satgas khusus juga dapat menjadi langkah strategis untuk menata ulang sistem impor barang tekstil. Dengan adanya satgas, pemerintah dapat meningkatkan keamanan dan pengawasan di jalur-jalur impor, serta memastikan bahwa barang-barang impor yang masuk ke Indonesia telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.