Sumber foto: google

Pengungkapan Peran Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengolahan Minyak Mentah di Pertamina

Tanggal: 25 Feb 2025 20:05 wib.
Penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini telah mengungkapkan peran penting tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada pengolahan minyak mentah di Pertamina Patra Niaga. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih ketat dalam sektor sumber daya alam, khususnya yang berkaitan dengan industri minyak dan gas. Salah satu pernyataan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa di antara ketujuh tersangka tersebut, terdapat nama Sani Dinar Saifuddin yang menjabat sebagai Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.

Selain itu, Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping dan Agus Purwono yang menjabat sebagai Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional juga terlibat. Tak ketinggalan, MKAR, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, serta DW dan Gading Ramadhan Joedo, keduanya memiliki peran penting sebagai Komisaris di perusahaan-perusahaan terkait. Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa Kerry—dikenal sebagai Yoki Firnandi—berkontribusi dalam praktik mark up biaya impor minyak mentah yang melibatkan sejumlah pihak. Praktik ilegal ini, menurutnya, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, di mana Negara Indonesia seharusnya tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13% hingga 15% yang mencurigakan. Keuntungan dari mark up ini kemudian mengalir kepada MKAR.

Sementara itu, Gading Ramadhan Joedo berperan sebagai broker dalam proses impor minyak mentah tersebut. Bersama Dimas Werhaspati yang juga merupakan komisaris di perusahaan yang sama, keduanya melakukan komunikasi intensif dengan Agus Purwono untuk mendapatkan harga tinggi, meskipun syarat untuk proses transaksi belum sepenuhnya terpenuhi. Keputusan untuk melakukan impor minyak ini akhirnya direstui oleh Sani Dinar Saifuddin, melibatkan juga sosok bernama RS yang tak disebutkan lebih lanjut. Dari sisi hukum, para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tindakan ini merupakan langkah serius dari pihak Kejaksaan Agung dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi, yang menjadi salah satu momok utama dalam pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi nasional.

Dalam proses penanganan kasus ini, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, lima tersangka lainnya ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor yang vital seperti pengelolaan energi. Kasus ini bukan sekadar dari aspek hukum, tetapi juga mengingatkan kita akan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lini pengelolaan sumber daya alam. Diharapkan, langkah-langkah pencegahan dapat diterapkan dengan baik untuk menghindari terulangnya kembali kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved