Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Covid-19: KPK Geledah Kediaman Anggota DPR Herman Hery
Tanggal: 24 Jul 2024 11:43 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus suap Bansos Covid-19 yang telah menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada 2019. Salah satu lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah kediaman anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Herman Hery (HH), di Depok, Jawa Barat.
Kasus korupsi Bansos Covid-19 mencuat pada akhir tahun 2019, ketika Menteri Sosial saat itu, Juliari Peter Batubara, ditangkap oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan paket bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Juliari diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengadaan dan distribusi bansos tersebut.
Pada Selasa, 23 Juli 2024, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di kawasan Jabodetabek, termasuk rumah Herman Hery. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kegiatan tersebut dan menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut terkait perkara korupsi Bansos Covid-19. Namun, Tessa enggan memberikan rincian lokasi lain yang digeledah oleh penyidik KPK.
“(Geledah rumah HH) kegiatan penyidikan di Jabodetabek berkaitan dengan penyidikan perkara Bansos Covid-19,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penggeledahan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan politisi. Banyak yang memuji langkah KPK sebagai upaya serius dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan bantuan sosial yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di tengah pandemi. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan bahwa kasus ini bisa menjadi ajang politisasi, mengingat posisi Herman Hery sebagai anggota DPR dari partai besar, PDI-P.
Selain itu, langkah KPK ini juga mempertegas komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam menindaklanjuti kasus-kasus besar yang telah mencoreng nama baik pemerintah dan lembaga negara. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan dana bantuan sosial adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Jika terbukti bersalah, Herman Hery dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dapat menghadapi hukuman berat. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia mengatur bahwa pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga seumur hidup, denda yang sangat besar, serta kewajiban untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakannya.
Penggeledahan oleh KPK di kediaman Herman Hery dan beberapa lokasi lainnya menunjukkan bahwa lembaga ini terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus suap Bansos Covid-19 yang telah menjerat Juliari Batubara menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang dan korupsi, terutama yang berkaitan dengan bantuan sosial, akan terus menjadi fokus utama KPK.
Diharapkan, langkah-langkah tegas yang diambil oleh KPK ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Semoga penyidikan ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta menghasilkan putusan yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat.