Sumber foto: google

Pengasuh Pesantren di Jatim Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan

Tanggal: 6 Jul 2024 20:01 wib.
Hidayatullah Fuad Basyaiban, yang merupakan pengasuh pondok pesantren Al-Mahdiy di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) ditahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwatinya. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menyatakan bahwa penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (3/7) kemarin.

"Kasus yang diduga dilakukan oleh pimpinan lembaga tersebut, terhadap yang bersangkutan sudah kami sampaikan bahwa sudah ditetapkan tersangka sebelumnya dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Agus dikonfirmasi, Jumat (5/7).

Selain itu, Hidayatullah pun terancam jeratan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo dan Pasal 60 a atau b UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. "Pelaku pencabulan terancam pidana selama sembilan tahun penjara," ucapnya.

Agus juga menyatakan bahwa selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus pelecehan seksual tersebut untuk diproses pelimpahan tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU). "Saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan," ucapnya.

Meskipun demikian, Agus belum mengungkap kronologi dugaan pelecehan seksual itu. Hal tersebut bakal ia jelaskan nanti.

Diketahui, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Januari 2024 lalu. Korbannya adalah seorang santriwati yang masih duduk di bangku SMP. Setelah mengalami pelecehan, korban langsung melarikan diri dari pondok pesantren. Pihak keluarga baru melaporkan kejadian itu ke polisi, dua pekan setelahnya.

Ketua RT setempat, Budi Setiawan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasus tersebut pun membuat warga sekitar pesantren marah. "Dia [pemilik Pondok Pesantren Al Mahdiy] melakukan pelecehan seksual kepada santrinya, itu yang membuat warga marah," kata Budi.

Kemarahan warga itu terlihat dari sejumlah banner yang terpasang di depan Pondok Pesantren Al-Mahdiy. Spanduk itu berisi narasi-narasi protes. "Tutup secepatnya Pondok Pesantren Al Mahdiy karena sudah meresahkan warga, tidak ada kata damai untuk tindak asusila, usir pengasuh Pondok Pesantren Al Mahdiy dari Desa Pagerwojo," tulis sejumlah banner yang terpasang. 

Pada saat ini, permasalahan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren menjadi perhatian serius bagi masyarakat, khususnya para orangtua santri. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang perlindungan anak-anak di lingkungan pondok pesantren, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mereka. Perlindungan anak juga menjadi sorotan utama, mengingat kejadian pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan pendidikan dan spiritual yang seharusnya memiliki aturan dan pengawasan ketat.

Menurut data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada tahun 2023, terdapat 3.117 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, angka sebenarnya diperkirakan lebih tinggi karena banyak kasus tidak terlapor. Masih ada anak-anak yang enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami karena takut atau merasa malu. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis dan pengawasan yang ketat dalam mencegah dan menangani kasus-kasus pelecehan seksual ini.

Pendidikan mengenai perlindungan anak juga perlu terus ditingkatkan, baik di lingkungan pondok pesantren maupun di masyarakat umum. Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak dan memberikan pengetahuan kepada anak-anak tentang cara menghadapi situasi yang tidak aman, termasuk pelecehan seksual. Selain itu, para pengasuh pondok pesantren juga perlu dilengkapi dengan pengetahuan tentang tindakan preventif dan penanganan kasus pelecehan seksual, sehingga mereka dapat bertindak dengan cepat dan tepat jika terjadi kejadian yang merugikan anak-anak di bawah asuhannya.

Kejadian ini juga menunjukkan perlunya peran aktif dari pihak yang berwenang dalam memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Pembuktian dan pelaksanaan hukuman yang adil akan menjadi pesan kuat bagi para pelaku pelecehan seksual, sehingga mereka tidak dengan mudah melakukan tindakan tersebut. Hal ini juga menjadi upaya untuk membangun lingkungan yang aman bagi anak-anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren di seluruh wilayah Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved