Penganiayaan Balita di Depok, Dirjen HAM Soroti Legalitas Daycare
Tanggal: 6 Agu 2024 17:12 wib.
Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, memperhatikan kasus penganiayaan anak di Daycare Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat. Kasus ini telah menarik perhatian publik baru-baru ini. Dhahana menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional penyediaan penitipan anak (daycare) di Depok. "Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM telah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami melihat perlunya perbaikan," ujarnya pada Selasa (6/8/2024).
Pentingnya pengawasan operasional daycare guna mencegah kasus serupa terulang ke depan menjadi perhatian utama Dhahana. Dalam dialog tersebut, ia mendapatkan informasi bahwa masih banyak daycare yang belum memiliki izin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya 12 di antaranya yang memiliki izin resmi.
Daycare Yayasan Wensen School Indonesia hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare. Sebagai upaya untuk menertibkan operasional daycare, Dhahana mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan segera mengumpulkan para pemilik daycare yang belum berizin untuk memperbaiki legalitas operasional mereka."Tindakan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan pengawasan operasional, sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dianggap abai terhadap hak-hak anak untuk terlindungi dari potensi tindakan kekerasan," tambahnya.
Dhahana juga menegaskan bahwa korban dalam kasus ini membutuhkan pemulihan fisik dan mental karena trauma yang mereka alami. Dirjen HAM merekomendasikan kepada pemerintah Kota Depok untuk memberikan akses informasi terhadap legalitas operasional daycare, agar masyarakat dapat melaporkan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah kota atau pihak berwajib.
Lebih lanjut, Dhahana mendorong pemerintah kota Depok melalui DP3AP2KB untuk segera menyelesaikan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga siap untuk memberikan bantuan dalam memastikan substansi HAM dalam pembuatan Pedoman tersebut."Diharapkan Pedoman ini nantinya mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Hal ini patut diapresiasi," ujarnya.
Dirjen HAM juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan pihak yang terlibat dalam Konvensi Hak Anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air."Jangan sampai kita dianggap mengabaikan kepentingan terbaik anak, yang juga merupakan hak asasi manusia," ungkapnya.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), KB Wensen School Indonesia memiliki NPSN 70014259. Wensen School memiliki Surat Keputusan (SK) pendirian sekolah dengan nomor 421.1/8505/Disdik//2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021. Sedangkan SK izin operasionalnya tertuang dalam nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Depok, Siti Chaerijah, merekomendasikan agar PAUD Wensen School ditutup operasionalnya. Pemilik dan pengasuh Daycare Wensen School dengan inisial MI atau Meita telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan). Saat ini, Meita sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati dan masa tahanannya sedang dipertimbangkan.
MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Masih banyak isu terkait penganiayaan balita ini yang harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Pengawasan yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran akan perlindungan anak dalam layanan daycare menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Guna mencapai perlindungan yang optimal bagi anak-anak, kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat diperlukan.