Pengamat Hukum: Keaslian Ijazah Jokowi Harus Diputuskan oleh Pengadilan, Bukan Polisi
Tanggal: 25 Mei 2025 00:57 wib.
Laporan terkait dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bareskrim Polri dinilai perlu berlanjut hingga ke meja pengadilan. Hal ini dianggap sebagai langkah krusial untuk mencapai kepastian hukum melalui proses yudisial yang tepat. Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menekankan bahwa keputusan mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditentukan secara sah oleh majelis hakim di pengadilan. Dalam penjelasannya, Abdul Fickar mengungkapkan, "Perkara ini seharusnya diteruskan sampai ke pengadilan, karena hanya pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah ijazah tersebut asli atau palsu."
Permasalahan yang menyangkut keaslian ijazah Jokowi bisa berlarut-larut, terutama karena penyidik memilih untuk menghentikan laporan tersebut di tahap penyelidikan. Di tahap ini, proses penyelidikan dianggap belum memiliki kekuatan hukum yang mantap. Hal ini menyebabkan pelapor, yang berkas perkaranya telah dihentikan, memiliki kesempatan untuk mengajukan laporan ulang dengan menambahkan bukti-bukti baru. "Karena penyidik menghentikan proses penyelidikan, tindakan tersebut bisa dianggap prematur. Pelapor bisa mengajukan laporan kembali dengan melampirkan bukti baru yang menunjukkan adanya ijazah palsu," ujar Fickar.
Laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) saat ini telah berakhir di tahap penyelidikan. Dalam konteks ini, penyidik dari Bareskrim Polri belum melakukan langkah-langkah paksa seperti penyitaan barang bukti yang dinyatakan tidak palsu. Umumnya, tindakan paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka berlangsung pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Fickar berpendapat bahwa Bareskrim Polri terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tidak terdapat unsur pidana. "Hanya pengadilan yang mempunyai otoritas untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang telah diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak," jelasnya tampak menekankan pentingnya proses hukum yang transparan.
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi telah dihentikan. Keputusan ini diambil setelah Bareskrim menyelesaikan proses uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah tersebut, yang menyatakan bahwa ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan ijazah rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). "Dari proses pengaduan, dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan," ujar Djuhandhani dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).
Keseluruhan pernyataan ini menegaskan bahwa untuk mencapai kejelasan mengenai keaslian ijazah Jokowi, semua pihak harus mengikuti proses hukum yang sesuai dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.