Sumber foto: website

Pengakuan Wanita Jual Masjid Rp 2,5 Miliar,Kesal dengan Warga Pengurus: Terserah Saya Mau Diapakan

Tanggal: 18 Jul 2024 22:43 wib.
Seorang wanita yang menjadi viral karena menjual sebuah masjid dengan harga Rp 2,5 miliar akhirnya memberikan pengakuan mengenai niat dan tujuannya.

Masjid tersebut terletak di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dan dijual oleh pemilik lahan. Lurah Bangkala, Fadly Akbar, menjelaskan bahwa pemilik lahan tersebut awalnya merasa kecewa dan kesal dengan para warga yang menjadi pengurus masjid tersebut.

Fadly menjelaskan bahwa permasalahan mengenai penjualan Masjid Fatimah Umar ini sebenarnya telah terjadi sejak lama dan bukan berkaitan dengan tanah wakaf maupun hibah. Dia juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah warisan orangtua untuk diperjualbelikan adalah salah.

Menurut Fadly, awalnya Hilda dan keluarganya membangun mushala di sekitar tahun 1990-an. Namun, karena keluarga Hilda tak merampungkan pembangunan, warga bergotong royong menggalang dana untuk melanjutkan pembangunan. Namun, karena kurangnya komunikasi dan laporan keuangan yang tidak sampai ke pemilik lahan, terjadi ketersinggungan dari pihak pemilik lahan.

Seiring dengan merasa tidak dilibatkan dalam pembangunan masjid, Hilda kemudian menggembok masjid tersebut beberapa kali. Mediasi kemudian dilakukan pada 3 Juli 2024, dimana masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan masjid, namun dengan beberapa pembatasan.

Pemilik lahan tetap enggan mengubah keputusannya dan memasang spanduk informasi kontak pemilik lahan di masjid tersebut. Hilda sendiri membantah perihal informasi bahwa lahan tempat masjid itu berdiri merupakan lahan wakaf atau warisan dari orangtua, dan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah hak milik pribadinya, bukan pemberian orang tua.

Dalam kasus ini, kasus pemilik lahan yang ingin menjual masjid tersebut menimbulkan perbincangan di media sosial, bahkan seorang pengusaha bernama Fenny Frans turun tangan menyelesaikan perkara tersebut dengan mengaku siap bersumbangsi untuk membeli masjid tersebut.

Selain Masjid Fatimah Umar, permasalahan lain juga menimpa masjid yang berada di Jawa Barat, dimana keberadaan tower telekomunikasi di atas Masjid Al Ihsan menuai protes dan kekhawatiran dari warga setempat. Melalui proses pembangunan yang tidak sesuai dengan perizinan yang ada, masyarakat akhirnya melapor ke pihak berwenang untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Proses-proses penyelesaian konflik di atas menunjukkan pentingnya perencanaan pembangunan sebuah masjid atau bangunan suci di sekitar lingkungan masyarakat. Diperlukanlah koordinasi yang baik antara pengelola masjid dengan pemilik lahan sekaligus warga sekitar agar terhindar dari konflik yang mungkin timbul di kemudian hari. Inilah yang perlu menjadi perhatian bersama dalam membangun dan merawat keberadaan masjid sebagai sebuah tempat ibadah yang disakralkan dalam nilai-nilai keagamaan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved