Pengakuan Joki Tugas Dapat 10 Persen dari Bayaran Pengguna Jasa
Tanggal: 5 Agu 2024 09:02 wib.
Penggunaan jasa joki di dunia pendidikan saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Jasa joki ini dapat ditemukan dengan mudah di dunia maya, dan memiliki pasar tersendiri, baik untuk tugas, skripsi, maupun ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN) favorit. Salah satu joki, dengan fiktif nama Vio, telah mengakui bahwa ia pernah tanpa sengaja bekerja bagi sebuah perusahaan yang menyediakan jasa joki untuk ujian masuk ke PTN.
Menurut Vio, seseorang yang menggunakan jasa joki harus siap untuk mengeluarkan uang dalam jumlah besar, hingga ratusan juta rupiah, jika berhasil diterima di PTN yang diinginkan. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa para joki hanya mendapatkan persenan kecil, yakni 10 persen dari pembayaran pemakai jasa. "Aku ingat waktu itu mereka harus membayar sekitar Rp350 juta. Dari jumlah itu, para joki hanya mendapat 10 persen," ujar Vio kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (25/7).
Saat menjalankan 'tugasnya', Vio biasanya bekerja bersama beberapa joki lainnya. Mereka bekerja sama dalam memberikan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan dalam soal. "Jadi kita yang mengerjakan untuk 6 orang, kemudian mendistribusikan jawabannya. Kami menyampaikan jawaban melalui Zoom meeting," tambahnya.
Tak hanya Vio, ada juga joki lain yang menyebutkan dirinya dengan nama samaran Kiki. Ia pernah bekerja dengan penyedia jasa Sinikubantuin. Namun, dari segi bayaran jasa joki skripsi dan tugas lainnya lebih murah dibandingkan jasa masuk PTN. Upah yang diterima Kiki ditentukan berdasarkan bagi hasil dengan admin penyedia jasa. "Misalnya nanti admin memberi informasi berapa fee yang kita dapat, karena kita tidak menerima 100 persen. Kita mendapatkan 40 persen, sedangkan admin mendapatkan 60 persen," jelas Kiki.
Menurut Kiki, Sinikubantuin tidak hanya menyediakan jasa joki tugas, tetapi juga pembuatan skripsi hingga artikel jurnal. Tarif joki tersebut disesuaikan dengan tingkat kesulitan dari tugas akademik yang diminta oleh klien. Ia mengaku bahwa dapatkan upah yang cukup besar selama menjadi joki hingga April 2023. "Saya bisa mendapatkan sekitar Rp200 ribu-Rp250 ribu per tugas, sehingga jika misalnya melakukan 5 tugas dalam sebulan, bisa mencapai jutaan rupiah. Jika dalam seminggu penuh fokus pada artikel jurnal saja, hasil yang didapat bisa cukup besar," ungkapnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui akun @KemdibukbudRI juga turut memberikan komentar terkait praktik perjokian ini. Menurut Kemendikbud, setiap orang di kelompok sivitas akademika dilarang menggunakan jasa joki. "Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum," tulis Kemendikbud.
Praktik perjokian termasuk ke dalam bentuk plagiarisme yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, sivitas akademika diwajibkan menggunakan kemampuan sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademiknya.
Praktik joki tugas dan joki skripsi masih menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian serius. Hal ini tidak hanya terkait dengan masalah pelanggaran etika dan hukum, namun juga masalah kualitas pendidikan dan kejujuran serta keadilan dalam persaingan di dunia akademik. Perlu upaya konkret dari semua pihak terkait, baik institusi pendidikan, pemerintah, maupun masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, jujur, dan bermartabat.