Sumber foto: Google

Pengacara Ronald Tannur Disebut Bayar Rp 5 Juta ke Panitera untuk Pantau Perkara di PN Surabaya

Tanggal: 10 Apr 2025 19:59 wib.
Tampang.com | Nama Lisa Rachmat, pengacara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/4/2025), seorang saksi mengungkap bahwa Lisa aktif memantau jalannya proses hukum sejak awal pelimpahan perkara.

Komunikasi dengan Panitera, Uang Rp 5 Juta Dikirim

Saksi Rini Asmin Septerina, Jurusita Pengganti PN Surabaya, mengatakan bahwa Lisa pernah menghubunginya sebelum berkas perkara Ronald masuk ke pengadilan. Dalam percakapan tersebut, Lisa meminta agar Rini memberitahu jika perkara atas nama Ronald Tannur sudah mulai diproses.

"Dia bilang, ‘Mbak, kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya,’" kata Rini di hadapan jaksa.

Tak lama setelah berkas perkara masuk ke sistem e-Berpadu, Rini menyampaikan informasi itu ke Lisa. Usai konfirmasi, Rini mengaku menerima transfer uang sebesar Rp 5 juta dari Lisa. “Bu Lisa memberikan saya uang,” ungkap Rini, menegaskan bahwa uang tersebut diberikan setelah informasi disampaikan.

Instruksi “Di-Keep Dulu” yang Tak Dipahami

Setelah dikabari soal berkas yang masuk, Lisa disebut hanya menjawab, “Ya sudah, nanti di-keep dulu.” Jaksa pun menanyakan arti dari istilah “di-keep dulu”, namun Rini mengaku tidak memahami maksud dari instruksi tersebut.

“Saya tidak tahu maksudnya di-keep dulu,” ucap Rini saat dicecar pertanyaan.

Lisa, Eks Pejabat MA, dan Ibu Ronald Jadi Terdakwa

Dalam kasus ini, Lisa Rachmat duduk di kursi terdakwa bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja Tannur. Ketiganya diduga berperan dalam upaya mengatur putusan PN Surabaya untuk membebaskan Ronald dalam kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik.

Sidang Masih Berlanjut, Fakta Baru Terus Bermunculan

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan intervensi hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. Proses sidang yang masih berjalan terus mengungkap fakta-fakta baru terkait keterlibatan berbagai pihak, termasuk dugaan gratifikasi demi memuluskan putusan bebas untuk terdakwa utama.

Masyarakat kini menanti kelanjutan sidang dan ketegasan hukum dalam mengusut tuntas upaya-upaya mengintervensi keadilan.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved